Menuju konten utama

Polisi Umumkan 11 Tersangka Kerusuhan 22 Mei di Kantor Bawaslu

Dedi menyampaikan kesebelas tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan 214 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Polisi Umumkan 11 Tersangka Kerusuhan 22 Mei di Kantor Bawaslu
Sejumlah massa aksi terlibat kericuhan di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Kepolisian mengumumkan 11 orang tersangka dalam kerusuhan aksi 22 Mei 2019 di depan kantor Bawaslu, Sabtu (25/5/2019).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut 11 tersangka yang ditangkap di daerah Kampung Bali, Jakarta Kamis (23/5/2019) dini hari itu dinilai melakukan penyerangan terhadap aparat keamanan dengan cara melemparkan batu hingga petasan.

"Memang settingan dari berbagai kelompok massa tersebut adalah membuat demo yang tadinya damai menjadi rusuh, ini yang diprakarsai oleh berbagai orang dalam satu area," tutur Dedi di Kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (25/5/2019).

Salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kata Dedi, adalah A alias Andi Bibir yang berperan sebagai penyedia batu kepada 10 orang rekannya. Ia juga menjadi penyedia air untuk rekannya untuk mencuci muka dari efek gas air mata.

Kemudian tersangka lainnya adalah Mulyadi, Asep, serta Arya yang berperan sebagai pelempar. Lalu, ada Marsuki, Andriansyah, Julianto, M Yusuf, Andi.

Serta Syafudin yang beperan sebagai pelempar batu, botol kaca, hingga bambu. Dalam aksi tersebut, kepolisian menyita barang bukti berupa beberapa batu, tas, bambu, baju, dan gawai.

Lebih lanjut, Dedi menyampaikan kesebelas tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan 214 KUHP.

"Ancaman penjara di atas lima tahun," ujar Dedi.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto