tirto.id - Polisi menetapkan bocah 13 tahun berinisial GTS sebagai tersangka terbaliknya perahu di Waduk Kedung Ombo, Boyolali. Dia merupakan pengemudi perahu. Satu tersangka lainnya ialah pemilik warung apung berinisial K, 52 tahun.
“Keduanya merupakan warga Wonoharjo dan masih memiliki hubungan kerabat. Penetapan kedua tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Boyolali setelah memeriksa 15 saksi dan barang bukti yang diamankan,” kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (19/5/2021).
Barang bukti dalam perkara ini adalah satu perahu motor berbahan serat kaca, ukuran panjang 6,1 meter, lebar 1,8 meter, dan tinggi lambung 0,6 meter. Perahu itu bermesin Yamaha Enduro 25 PK. Polisi juga menyita satu jaket jumper warna abu-abu dan 14 sandal.
“Tersangka GTS yang masih anak-anak, disangkakan pasal 359 KUHP karena kealpaan atau kelalaiannya menyebabkan matinya orang. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara,” jelas Ramadhan.
Sementara K dijerat Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 359 KUHP, ia terancam 10 tahun kurungan atau denda Rp200 juta.
Insiden ini terjadi terbalik Sabtu (15/5) sekitar pukul 11.00 WIB. 20 orang menaiki perahu warna putih milik K. Mereka hendak menuju warung apung yang berjarak 200 meter dari tepi waduk. Ketika perahu mendekat ke warung, air masuk perahu dan menyebabkan penumpang panik.
Penumpang berdiri hingga hilang keseimbangan, maka perahu itu pun terbalik. 9 orang meninggal. Bahkan ada informasi kalau perahu terbalik lantaran penumpang ingin berswafoto.
"Berdasarkan hasil penyidikan lanjut dari keterangan korban yang selamat, tidak ada penumpang yang melakukan selfi atau swafoto. Penumpang berdiri karena panik air mulai masuk ke perahu," ujar Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri