Menuju konten utama

Polisi: Tersangka Kasus Pesta Seks di Yogya Patok Tarif Rp 1,5 Juta

Hadi menjelaskan, kedua tersangka itu menarik biaya Rp1,5 juta per orang untuk menyaksikan persetubuhan di acara pesta seks yang digelar di Homestay Arawa di Sleman Yogyakarta.

Polisi: Tersangka Kasus Pesta Seks di Yogya Patok Tarif Rp 1,5 Juta
Lokasi penggerebekan Pesta Seks di Home Stay Arawa, Jalan Nusa Indah Nomor 233 E RT 05/12, Karangasem Condongcatur, Depok, Sleman, Jumat (14/12/2018). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Polda DIY menetapkan dua tersangka berinisial AS dan HK dalam kasus dugaan pesta seks di home stay Arawa di Sleman, Yogyakarta. Penetapan dua orang tersangka didasari alat bukti, dan kesesuaian antara saksi satu dengan yang lain, serta petunjuk yang ditemukan.

"Perannya mereka mengeksploitasi seseorang dengan cara memperlihatkan persetubuhan di satu ruangan dan dari kegiatan persetubuhan itu mereka memungut biaya, memperoleh keuntungan dari persetubuhan yang mereka tawarkan," kata Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, Jumat (14/12/2018).

Hadi menjelaskan, kedua tersangka itu menarik biaya Rp1,5 juta per orang untuk menyaksikan persetubuhan itu. Namun, kedua tersangka tidak ikut terlibat dalam persetubuhan itu karena hanya berperan sebagai penyelenggara pesta seks.

Hadi menjelaskan, dua orang tersangka itu diduga mengeksploitasi orang untuk berbuat cabul dan memperdagangkan orang di acara pesta seks yang digelar di Homestay Arawa di Sleman Yogyakarta.

Ia mengungkapkan, kedua tersangka itu masih diperiksa intensif. Sedangkan 10 orang lainnya yang sempat diamankan saat ini sedang didalami perannya masing-masing, termasuk perempuan yang menjadi pelaku persetubuhan.

Untuk dua tersangka, lanjut Hadi, dijerat dengan Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP yakni terkait memudahkan maupun membiarkan orang melakukan perbuatan cabul.

"Ancamannya cukup berat, ancaman maksimal 15 tahun [penjara]," kata dia.

Namun demikian, polisi belum menahan kedua tersangka tersebut karena baru akan dilakukan pemeriksaan.

"Kalau memang dalam pemeriksaan kooperatif ya tidak perlu kita tahan, karena alat buktinya sudah pada kita semua," kata Hadi.

Kapolda DIY, Brigjen Pol Ahmad Dofiri berharap kasus ini dapat segera diusut tuntas dan ditindak tegas bagi para pelakunya.

"Mudahan-mudahan ini tidak terjadi lagi di Yogyakarta. Bagaimanapun ini mencoreng nama baik Yogyakarta. Oleh karena itu para pelakunya diambil tindakan tegas," kata Kapolda.

Baca juga artikel terkait PESTA SEKS atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto