tirto.id -
Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan penetapan dua orang tersangka didasari alat bukti, dan kesesuaian antara saksi satu dengan yang lain, serta petunjuk yang ditemukan.
"Tadi malam ditetapkan sebagai tersangka, AS dan HK [...] Keduanya [pekerja] swasta," kata Hadi di Yogyakarta, Jumat (14/12/2018).
Dua orang tersangka ini sama-sama disangka mengeksploitasi orang untuk berbuat cabul dan memperdagangkan orang di acara pesta seks.
Kedua tersangka menarik biaya Rp1,5 juta per orang untuk menyaksikan adegan cabul. Namun tersangka sendiri tidak melakukan adegan persetubuhan karena hanya sebagai penyelenggara.
Hadi menjelaskan, saat ini kedua tersangka diperiksa intensif. Sedangkan 10 orang lainnya yang sempat diamankan saat ini sedang didalami perannya masing-masing, termasuk perempuan yang menjadi pelaku persetubuhan.
Polisi menjerat kedua tersangka engan Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP yakni terkait memudahkan maupun membiarkan orang melakukan perbuatan cabul.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Agung DH