Menuju konten utama

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan terhadap Putri Kerajaan Arab

Kerugian mencapai 36,1 juta dolar AS atau setara dengan Rp505 miliar.

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan terhadap Putri Kerajaan Arab
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra (ANTARA/Dyah Dwi)

tirto.id - Polisi menangkap terduga pelaku penipuan terhadap Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud. Pelaku berinisial EAH diduga melakukan penipuan, penggelapan dana, dan pencucian uang.

"EAH ditangkap di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/01/2020) dan sudah dilakukan penahanan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di PTIK, Rabu (29/1/2020).

Polisi juga tengah memburu satu terduga pelaku lainnya berinisial EMC. Asep mengatakan dua terduga pelaku penipuan itu merupakan warga negara Indonesia.

Asep menuturkan, kedua pelaku menawarkan investasi pembangunan vila dan pengadaan tanah di Bali, namun tidak terealisasi sesuai kesepakatan. "Kerugian mencapai 36,1 juta dolar AS atau setara dengan Rp505 miliar," imbuh Asep.

Dalam perkara ini, Polisi memeriksa 24 saksi yang terdiri dari pelapor, pemilik dan penyewa tanah, kontraktor, Badan Pertanahan Nasional, arsitek, aparatur desa dan manajer tanah.

Penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Jaguar dan satu unit mobil Alphard, buku tanah, akta jual-beli serta dokumen pengiriman uang dari pelapor ke terlapor.

Polisi juga telah memblokir tujuh bidang tanah di Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali dan delapan rekening bank milik tersangka.

Pada Mei 2019, melalui kuasa hukumnya, Lolwah melaporkan perkara tersebut lantaran pembangunan Villa Kama dan Amrita Tedja di desa itu tidak berjalan lancar.

Pelaku turut menawarkan lahan seluas 1.600 meter persegi kepada korban di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Lolwah pun mengirimkan 500 ribu dolar AS untuk pembelian tanah tersebut.

Setelah ditelisik, pemilik tanah itu tidak ingin menjual lahannya dan pelaku juga menjanjikan akan balik nama atas tanah tersebut.

Selain itu, Lolwah menyicil uang pembangunan vila dari 27 April 2011-16 September 2018, namun bangunan itu belum selesai hingga kini.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan