Menuju konten utama

Polisi Tangkap Satu Lagi Terduga Mafia Tanah Ibunda Dino Patti

Terduga pelaku ditangkap pada Selasa subuh (16/2/2021), namun polisi belum mau membongkar identitas terduga pelaku.

Polisi Tangkap Satu Lagi Terduga Mafia Tanah Ibunda Dino Patti
Dino Patti Djalal. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Guma

tirto.id - Polisi menangkap satu terduga lagi pelaku kasus mafia tanah ibunda Dino Patti Djalal. Total terduga pelaku yang dibekuk kini lima orang.

"Subuh tadi ada tersangka yang kami amankan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (16/2/2021). Namun saat ini ia belum mau membongkar identitas terduga pelaku.

Ada tiga pengaduan perkara mafia tanah ibu dari Dino Patti Djalal itu. Pertama, pada April 2020, dengan lokasi tanah di Pondok Indah. Kedua, pada November 2020 dengan lahan di kawasan Kemang. Ketiga, pada 22 Januari 2021. Yusri menyatakan laporan ketiga masih dalam penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Kami sudah mengundang beberapa saksi-saksi untuk klarifikasi, termasuk pelapor. Ini masih dalam pengembangan," kata Yusri. Sementara, Dino Patti Djalal dilaporkan ke polisi atas tudingan pencemaran nama baik terhadap Fredy Kusnadi.

Dino menyebut Fredy sebagai mafia tanah yang berusaha menjarah rumah milik ibundanya seluas 721 meter persegi di Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Kuasa Hukum Fredy, Tonin Tachta Singarimbun menyampaikan kliennya bukan mafia tanah, melainkan pembeli rumah milik orang tua Dino secara sah.

Ia menegaskan, tuduhan Fredy Kusnadi sebagai dalang sindikat, tak berdasar. Atas pencemaran nama tersebut, Fredy melaporkan Dino pada Sabtu (13/2/2021). Laporan teregistrasi nomor LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ. Dino diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45a ayat (3) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Klien kami saudara Fredy memang benar ada membeli satu rumah di Jalan Antasari yang proses jual belinya dimulai dari pembayaran uang muka sebesar Rp500 juta kepada Ibu Dino," klaim Tonin.

Baca juga artikel terkait MAFIA TANAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri