Menuju konten utama

Polisi Sudah Terima Rekam Medis Ratna dari RS Bina Estetika

“Sudah kami ambil kemarin, setelah mendapatkan persetujuan dari pengadilan. Kami jadikan itu barang bukti,” ujar Argo.

Polisi Sudah Terima Rekam Medis Ratna dari RS Bina Estetika
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kepolisian telah mengambil rekam medis Ratna Sarumpaet yang tercatat di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika.

“Sudah kami ambil kemarin, setelah mendapatkan persetujuan dari pengadilan. Kami jadikan itu barang bukti,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (11/10/2018).

Namun, Argo enggan menjelaskan lebih jauh hasil medis yang didapatkan oleh jajarannya. Selain itu, Argo mengatakan berkaitan dengan aliran dana dalam rekening pribadi Ratna masih dalam penyelidikan kepolisian.

Pihak rumah sakit pun membenarkan bahwa Ratna sempat dirawat di sana sejak 21 September 2018 hingga 24 September 2018 pukul 21.00 WIB malam.

"Ada pasien yang namanya RS [Ratna Sarumpaet] berobat ke rumah sakit kami. Masuk sekitar jam 17 tanggal 21 September 2018, keluar atau pulang setelah berobat tanggal 24 September 2018 sekitar jam 9 malam," kata Juru Bicara RSKB, Arrisman di Menteng, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Diketahui, Ratna mengaku kebohongan soal pengeroyokan terhadap dirinya yang dilakukan oleh orang tidak dikenal di Bandung, 21 September lalu.

Imbasnya, Farhat Abbas, salah satu pihak yang melaporkan Ratna ke Bareskrim Polri pada 3 Oktober, ia menduga perempuan berusia 70 tahun tersebut menyebarkan berita bohong.

Ratna disangkakan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lantas, kepolisian otoritas Bandara Internasional Soekarno-Hatta menangkap perempuan berusia 70 tahun itu pada 4 Oktober. Dalih Ratna saat itu ia hendak pergi menuju Chili untuk menghadiri acara seminar kebudayaan.

Sehari usai penangkapan pada 5 Oktober, kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan Ratna sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dan ia ditahan selama 20 hari.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri