Menuju konten utama

Polisi Siap Usut Dugaan Ujaran Kebencian Ahmad Dhani

Polda Metro siap mengusut dugaan ujaran kebencian yang dilakukan musisi Ahmad Dhani. Polisi tak mau gegabah dalam mengusut kasus ini.

Polisi Siap Usut Dugaan Ujaran Kebencian Ahmad Dhani
Musisi Ahmad Dhani tiba untuk menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1). Calon Wakil Bupati Bekasi tersebut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas. ANTARA FOTO/Sigid Kunriawan/pd/17.

tirto.id - Kabidhumas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya laporan ujaran kebencian oleh musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani kepada calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

"Terima laporan, kami melakukan penyelidikan. Kita akan mencari informasi apakah yang dimaksud ini termasuk pidana atau tidak. Lalu memeriksa saksi pelapor dan terlapor, jadi ya pendalaman dulu," ujar Argo kepada pewarta di Polda Metro Jaya, Jumat (10/3/2017).

Terkait pemanggilan terhadap Ahmad Dhani, Argo mengatakan pemanggilan akan dilakukan jika diperlukan. Kata dia, tergantung (hasil) penyidik seperti apa. Untuk sementara pihaknya masih menyelidiki laporan terkait.

Pada Kamis (9/3) pendukung Ahok-Djarot melaporkan Ahmad Dhani atas tuduhan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian.

Pelapor berasal dari BTP Network, Jack Lapian, mengatakan jika Dhani dilaporkan ihwal cuitannya melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

"Di sini sudah saya print (bukti) yang paling berat adalah (kicauan) 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'," ungkap Jack di Mapolda Metro Jaya, Kamis malam (9/3).

Menurut Jack, Ahmad Dhani tak hanya sekali dua kali melakukan hal yang sama. Namun menurut Jack, cuitan tersebut sudah dihapus.

"Ini menghasut, mengajak atau menyebarkan kebencian karena mau pilkada putaran kedua. Dan saya lihat ini kok kaya orang frustasi, artinya enggak ada jalan lain seperti program apalagi saat ini kita tahu Pak Basuki sedang dalam proses peradilan artinya belum ada putusan tetap tapi beliau Ahmad Dhani menyatakan sebagai penista agama," tambahnya.

Bukti yang dilampirkan yakni berupa screenshot yang menyebutkan bahwa pendukung Ahok tidak waras Dan bajingan.

Bagi Jack, apa yang dilakukan Ahmad Dhani bisa menjadi sebuah kampanye hitam. Ia berharap, laporan tersebut bisa membuatnya jera.

Dhani dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Laporan diterima dengan nomor LP/1192/III/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.

"Jangan seenaknya orang bikin status, dan lebih berhati-hati karena ini kita punya demokrasi," kata Jack.

Sampai saat ini Ahmad Dhani terjerat dengan dua kasus, yakni dugaan ujaran kebencian dan dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Chusnul Chotimah

tirto.id - Hukum
Reporter: Chusnul Chotimah
Penulis: Chusnul Chotimah
Editor: Agung DH