tirto.id - Kepolisian resor Jakarta Timur memastikan ada unsur pidana dalam kecelakaan crane di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur. Tersangka yang bertanggung jawab atas insiden itu akan diungkap dalam waktu dekat, maksimal dua hari ke depan.
Janji ini dikatakan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya Putra saat dihubungi Tirto. Ia menegaskan, peristiwa yang menewaskan empat orang itu segera masuk dalam penetapan tersangka.
"Ya insyaallah dalam waktu 1-2 hari ini kami umumkan tersangkanya," katanya, Rabu (7/2/2018).
Kasus awalnya ditangani Polsek Jatinegara tetapi karena jumlah korban cukup banyak, penanganannya dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur sejak Minggu (4/2/2018). Dalam waktu sehari, Yoyon mengaku sudah memeriksa seluruh saksi yang diperlukan dalam insiden tersebut.
Dari keterangan delapan saksi yang ada, baik pihak kontraktor dan saksi lainnya, Yoyon menyakini penyelidikan sudah cukup dilakukan pada kecelakaan proyek double double track (DDT) kereta api tersebut.
Pemeriksaan saksi salah satunya adalah sopir crane tersebut. Kabar terakhir, crane dan bantalan rel proyek terjatuh karena pemasangan yang tidak pas.
Dalam kasus kelalaian manusia yang menyebabkan kematian, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 359 mencatat "Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya, orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun."
"Tidak ada saksi tambahan. Sementara masih delapan [saksi] itu," tegasnya lagi.
Proyek DDT yang roboh ini menimpa Jaenudin, Dami Prasetyo, Jana Sutrisna, dan Joni. Jaenudin dan Dami meninggal di tempat, sedang 2 lainnya meninggal ketika dirawat di rumah sakit.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari