Menuju konten utama

Polisi Mengaku Sulit Lengkapi Berkas Kasus Rizieq Shihab

Polisi berdalih kesulitan melengkapi berkas kasus Rizie Shihab dalam perkara dugaan penghinaan terhadap Pancasila. "Fokus utama kita, persatuan," kata Kapolda Jabar.

Polisi Mengaku Sulit Lengkapi Berkas Kasus Rizieq Shihab
Ribuan massa dari Front Pembela Islam (FPI) menggelar aksi di depan mabes Polri di Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin, (16/1). Mereka menuntut agar Kapolri Jendral Tito Karnavian agar mencopot Irjen Pol Anton dari jabatannya di Kapolda Jawa Barat. Tirto.ID/Andrey Gromico

tirto.id - Polisi mengaku kesulitan menemukan satu alat bukti sehingga berkas perkara dugaan penghinaan terhadap Pancasila yang dilakukan pentolan FPI, Rizieq Shihab, belum dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan menyebutkan masalah tersebut, namun ia enggan mengungkap alat bukti itu kepada media.

"Ini masih sedang dalam pengumpulan bukti-bukti nanti akan kita serahkan dan akan kita lengkapi karena ada bukti yang cukup sulit, yang tidak bisa kita sebutkan di sini," ujar Anton kepada media usai melakukan tatap muka bersama tokoh agama, tokoh masyarakat di Ruang Serbaguna II Gedung Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Senin (3/4/2017).

Anton berdalih, polisi harus berhati-hati dalam melakukan proses melengkapi bukti terkait kasus tersebut. Selain itu, pihaknya belum bisa menentukan jadwal pemeriksaan Rizieq.

"Iya nanti itu kita kembali permasalahan ini dulu, kita fokus pada permasalahan sekarang ini dulu saja ya tentang persatuan," ujar Anton.

Seperti diwartakan Antara, Polisi telah menetapkan Rizieq Shihab dalam perkara dugaan penghinaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila sejak 30 Januari 2017. Polisi menjerat pentolan FPI dengan Pasal 154 A tentang penodaan pada lambang negara pasal 320 tentang pencemaran nama baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik hingga menyebabkan gejolak di tengah masyarakat. Saat Polda Jabar memeriksa Rizieq pada 12 Januari silam, sempat terjadi kericuhan antara pendukung dan penentang Rizieq. Pada 16 Januari, FPI juga menggeruduk Mabes Polri, menuntut Anton Charliyan dicopot dari jabatan Kapolda Jabar.

Sampai dengan dua bulan lebih sejak ditetapkan tersangka, berkas kasus Rizieq masih berada di Polda Jabar dan belum bisa di proses di kejaksaan.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH