Menuju konten utama

Polisi Libatkan BPK untuk Audit Dana Pramuka DKI Jakarta

Polisi libatkan BPK untuk audit dana Pramuka DKI Jakarta anggaran 2014 dan 2015. Dalam kasus ini Sylviana diperiksa terkait kapasitasnya sebagai mantan Mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Polisi Libatkan BPK untuk Audit Dana Pramuka DKI Jakarta
Mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Sylviana Murni (kedua kanan) dikawal usai menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/1). Sylviana Murni diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Polri menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto Rikwanto dalam pesan singkat, Minggu (22/1/2017) menyampaikan bahwa proses audit tersebut kini tengah ditangani BPK.

"Untuk audit, sedang dalam proses di BPK," katanya seperti dikutip Antara,

Dalam mengungkap dugaan kasus korupsi tersebut, penyidik Bareskrim telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi, termasuk mantan Walikota Jakarta Pusat Sylviana Murni--yang kini maju sebagai calon gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

Namun dalam pernyataannya, Sylviana membantah. Ia mengatakan tidak ada korupsi dalam pengelolaan dana Gerakan Pramuka DKI Jakarta. Ia juga mengatakan pengelolaan dana itu telah diaudit oleh auditor independen.

"Sudah ada auditor independen yang menyatakan semua kegiatan ini wajar. Audit laporan keuangan Kwarda Gerakan Pramuka 2014 telah diaudit pada 23 Juni 2015 dengan pendapat wajar," katanya.

Menurut Sylviana penggelontoran dalam pengelolaan dana hibah sebesar Rp6,8 miliar tersebut ada beberapa kegiatan kepramukaan yang tidak bisa terealisasi sehingga dilakukan pengembalian dana yang tidak terpakai ke kas daerah.

"Ada bukti pengembalian ke kas daerah sejumlah Rp801 juta," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait SYLVIANA MURNI atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH