Menuju konten utama

Polisi: Jafar Umar Thalib Dibantarkan di RS Bhayangkara Jayapura

Status Jafar Umar Thalib dibantarkan untuk perawatan di Rumah Sakit Polri Bhayangkara di Jayapura terkait kondisi kesehatannya, menurut Kapolda Papua Irjen Pol Martuani Sormin.

Polisi: Jafar Umar Thalib Dibantarkan di RS Bhayangkara Jayapura
Kantor Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Papua. Evarukdijati/Antaranews.

tirto.id -

Kapolda Papua Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan saat ini status Jafar Umar Thalib dibantarkan untuk perawatan di Rumah Sakit Polri Bhayangkara di Jayapura terkait kondisi kesehatannya.

Jafar Umar Thalib (JUT) bersama sejumlah pengikutnya adalah tersangka kasus perusakan rumah warga di Koya, Distrik Muara Tami.

"Setiap orang yang ditahan dan ternyata sakit maka yang bersangkutan dibantarkan dan dirawat di rumah sakit, termasuk JUT," kata Martuani di Jayapura, Rabu (6/3/2019), seperti diberitakan Antara.

Kapolda mengatakan, kasus JUT beserta enam pengikutnya tetap lanjut dan saat ini ditangani Direktorat Reskrimum Polda Papua.

"JUT dan para pengikutnya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Februari 2019, menyusul peristiwa perusakan rumah warga di Koya pada 27 Februari 2019," kata Irjen Pol Martuani Sormin.

Sebelumnya Direktorat Reskrimum Polda Papua menetapkan tujuh tersangka kasus perusakan rumah warga.

Ketujuh tersangka itu, yakni JUT, IJ, AR, AD, AJT, M DAN AY yang dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.

Dari tujuh tersangka, tiga tersangka lainnya, yaitu JUT, AD dan AY dikenakan pasal tambahan, pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Pemprov Papua sempat menyetujui apabila bekas Panglima Laskar Jihad dan pendiri Pondok Pesantren Ihya’as Sunnah di Kabupaten Keerom, Jafar Umar Thalib (JUT) beserta pengikutnya dikeluarkan dari Bumi Cenderawasih.

Seperti dilansir Jubi.com, Hery mengatakan keresahan masyarakat Papua bukannya tanpa alasan, mengingat rekam jejak JUT dan laskarnya diketahui pernah terlibat dalam konflik SARA di Ambon, Maluku, 20 tahun silam.

Hery juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Papua agar tidak terprovokasi dengan kasus perusakan rumah milik warga, di Koya Barat yang diduga dilakukan oleh kelompok JUT beberapa waktu lalu.

“Jangan terprovokasi dengan masalah ini, biarlah masalah ini ditangani oleh pihak yang berwajib sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

“Yang jelas, Papua ini tanah damai. Kita harus tetap bersatu dan menjaga toleransi, menjaga keragaman dan keharmonisan, jangan sampai ada pihak lain yang ingin memprovokasi keadaan, ataupun melakukan hal – hal ini menjadi tidak nyaman,” sambungnya.

Ketua FKUB Provinsi Papua, Pdt. Lipiyus Biniluk juga menekankan bahwa agama tidak pernah mengajarkan untuk membunuh.

Oleh karena itu, menurutnya, Jafar Umar Thalib beserta pengikutnya harus pergi dari tanah Papua.

Baca juga artikel terkait JAFAR UMAR THALIB atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Penulis: Maya Saputri
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno