Menuju konten utama

Polisi Amankan Tersangka Pengelola Investasi D4F

Bareskrim Polri menahan tersangka F selaku pengelola investasi bodong "Dream for Freedom" atau D4F

Polisi Amankan Tersangka Pengelola Investasi D4F
Ilustrasi Penipuan. [foto/shutterstock]

tirto.id - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan tersangka kasus investasi bodong D4F atau “Dream For Freedom”.

Penahanan terhadap tersangka berinisial F itu dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

"Saudara F sudah kami tahan untuk proses pendalaman kasus tersebut, terkait aset dan sebagainya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Bareskrim, KKP, Jakarta Pusat, Senin, (24/10/2016).

Sebelumnya, polisi sudah menangkap F--yang berstatus pengelola Dream For Freedom-- pada 18 Oktober 2016.

Agung menyatakan, Dream For Freedom atau D4F diduga telah menawarkan investasi bodong dengan pemberian bunga satu persen per hari yang diberikan setiap 15 hari sekali. Namun, dalam praktiknya, sistem investasi ini menggunakan skema ponzi atau gali lubang tutup lubang.

"Padahal (uang) member baru menyokong pembayaran bonus member lama," katanya.

Untuk mengumpulkan dana dari masyarakat, D4F meluncurkan empat jenis paket investasi yakni Silver, Gold, Platinum dan Titanium dengan investasi Rp1 juta hingga Rp30 juta.

Dalam paket-paket investasi tersebut, D4F mengiming-imingi masyarakat dengan pemberian bonus pasif yang dibayarkan setiap 15 hari sekali dan bonus aktif yang dibayarkan setiap pekan.

Sistem investasi yang dibuat sejak Januari 2015 ini merekrut anggotanya melalui internet dan mengadakan berbagai acara untuk menawarkan paket-paket investasinya kepada para korban. Polisi masih mendata jumlah pihak yang menjadi korban kasus investasi ini. "Sedang kami usut. Mungkin (korban) 5.000 hingga 7.000 orang," katanya.

Dari penyidikan sementara, para korban kasus D4F diduga tersebar di Jakarta, Palembang, Bengkulu.

Sementara nilai kerugian yang dialami para korban masih dihitung. "Sedang diaudit. Kami harap kami bisa selamatkan, bagaimana aset-aset para korban ini kami temukan dan kembalikan ke mereka," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra