tirto.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan jika ada pihak yang merasa rugi atas pemungutan dan penghitungan suara, agar menyelesaikan sesuai mekanisme hukum.
Kalau ada langkah di luar hukum, kata dia, apalagi upaya inkonstitusional yang akan mengganggu stabilitas, keamanan, ketertiban masyarakat, maka aparat akan bertindak.
“Polri dan TNI bersepakat untuk menindak tegas dan tidak menoleransi perbuatan itu," kata Tito di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Kamis (18/4/2019).
Ia pun mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi kondusif pascapemilu seperti tidak memobilisasi massa dengan cara pawai atau konvoi kemenangan sebelum ada penghitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kita hargai proses yang ada tidak ada yang melakukan tindakan inkonstitusional apalagi yang bertujuan mengganggu stabilitas," tegas Tito.
Ketidakpuasan terhadap proses pemungutan suara terjadi pada hari pencoblosan kemarin. Dua kasus di Sampang, Madura dan Musi Rawas, Sumatera Selatan, menjadi bukti masih ada pihak-pihak yang tidak mengikuti mekanisme pemilu.
Seperti Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Rio Habibi yang ditusuk karena dicurigai menyembunyikan kunci kotak suara. Kejadian itu di TPS 08 Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Pemungutan suara di TPS 7, Dusun Tapaan Tengah, Desa Tapaan, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura diwarnai bentrokan dua kelompok, sekitar pukul 09.45 WIB yang dipicu perampasan mandat saksi.
Terakhir, dua pria membawa kabur kotak suara di TPS 13 Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura. Pelaku ialah Yusuf dan Romadhan yang nekat beraksi saat proses pemungutan suara berlangsung.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno