tirto.id - Penelitian Research Centre for Politics and Government (Polgov) UGM bekerja sama dengan KPU DIY yang dimulai bulan Juli 2016 ini telah berhasil menemukan motif kemunculan beragam pola surat suara tidak sah. Disinyalir sejumlah surat suara tidak sah tersebut ada dikarenakan oleh faktor penyelenggara dan adanya faktor pemilih.
Faktor penyelenggara antara lain pertama karena pemahaman penyelenggara tentang ketentuan surat suara tidak sah berbeda-beda, kedua desain kertas suara dan bentuk lipatan kertas suara, ketiga karena sosialisasi dan pendidikan pemilih, empat karena pengawasan yang kurang, lima karena setting lokasi penghitungan suara di TPS. Sedangkan faktor pemilih dikarenakan perliku pemilih sendiri yang melakukan kesengajaan dan ketidaksengajaan ketika mencoblos.
“Surat suara tidak sah secara nasional ada 1,202 persen, di DIY rangenya antara 1,2 persen-1,8 persen, kalau dirata-rata 1,5 persen, itu berarti berada di atas rata-rata nasional. Kurang lebih ada 33573 surat suara tidak sah di DIY, saya kira ini fenomena menarik untuk diteliti, karena DIY merupakan provinsi yang tingkat partisipasi tertinggi kedua secara nasional,” kata Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan S.IP, M.A, di Pascasarjana Fisipol, UGM, Yogyakarta, Selasa, (26/7/2016).
Ada 221.1591 surat suara sah di DIY. Dari jumlah tersebut, terdapat 5484 surat suara tidak sah yang didapat dari 1205 TPS di seluruh kabupaten/kota di DIY, dan ditemukan 4627 atau sebanyak 84 persen suara tidak sah mengikuti empat pola tidak sah yang ditetapkan oleh KPU, antara lain: tidak memiliki tanda coblosan, dicoblos pada kedua pasangan calon, dicoblos di luar kolom pasangan calon, dicoblos di kolom dan di lua kolom pasangan calon.
Sementara itu, terdapat 857 buah surat suara atau setara dengan 16 persen suara tidak sah mengikuti pola suara sah dianggap tidak sah, dicoblos tembus simetris, dicoblos dengan benar namun surat suara rusak, terdapat lebih dari satu coblosan dalam satu kolom, dicoblos tidak dengan alat coblos yang disediakan KPU, kertas suara dicoret, ditulisi, digambari, dan dicoblos tembus tanpa membuka kertas suara.
Tim peneliti menemukan kertas suara yang dicoblos pada kedua pasangan calon sangat dominan sebanyak 3049 atau sama dengan 55,6 persen suara tidak sah. Persebaran surat suara tersebut ada di setiap kabupaten atau kota, dominasinya mencapai 45 persen hingga 65 persen.
Di luar pola surat suara tidak sah versi KPU, pola dicoblos tembus simetris cukup mendominasi dengan 433 suara tidak sah atau sebanyak 7,9 persen. Kasus ini banyak ditemukan di Gunungkidul dengan 133 suara tidak sah atau sebanyak 15,9 persen. Persentase pola surat suara tidak sah versi lainnya cenderung ditemukan di Kabupaten Gunungkidul.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh