Menuju konten utama

Poin Perubahan Perppu Cipta Kerja yang Disahkan Jadi UU oleh DPR

Wakil Ketua Baleg DPR, M Nurdin mengatakan secara umum muatan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sama dengan isi UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Poin Perubahan Perppu Cipta Kerja yang Disahkan Jadi UU oleh DPR
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) memberikan dokumen pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kedua kiri), Lodewijk Freidrich Paulus (tengah) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) saat Sidang Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Penetapan itu diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, M Nurdin merinci beberapa perubahan terkait sektor-sektor dalam UU yang telah dibahas sejak April 2020 tersebut. Ia mengatakan secara umum muatan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut sama dengan isi UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Nurdin menjelaskan salah satu perubahannya dari sektor ketenagakerjaan pada pasal 64 tentang Alih Daya/Outsourcing, yaitu mengatur kembali ketentuan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya (alih daya/outsourcing) untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah. Kemudian, pada pasal 67 terdapat perubahan frasa 'cacat' menjadi 'disabilitas.

"Di mana pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat disabilitas. Ketiga, upah minimum diatur dalam pasal 88C, pasal 88D, pasal 88F, dan pasal 92," papar Nurdin di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, yang dikutip pada Rabu (22/3/2023).

Sementara terhadap jaminan produk halal, terkait sertifikasi halal yaitu pada pasal 1 angka 10 ketentuan umum, perluasan pemberi fatwa halal yaitu MUI, MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal dan penyesuaiannya dalam norma, serta pasal 4A, pasal 5, pasal 7, pasal 10, pasal 10A, pasal 32, pasal 33, pasal 33A, pasal 33B, pasal 42, pasal 44, pasal 50, pasal 52A, pasal 52B, pasal 63A dan pasal 63C.

Sedangkan dalam pasal 40A tentang pengelolaan sumber daya air, pelaksanaan sumber air berupa pengalihan alur sungai berdasarkan persetujuan oleh pemerintah.

"Mendukung penyelesaian PSN untuk bendungan, waduk, dam, embung, dan lain-lain dan pengenaan sanksi administratif dan pidana di pasal 70, pasal 73 dan pasal 75A," jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Selanjutnya terdapat harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Terakhir, adanya perbaikan teknis penulisan antara lain adalah huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan/atau judul atau nomor urut bab, bagian, paragraf, pasal, ayat atau butir yang tidak sesuai yang bersifat tidak substansi.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu tanda disahkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang pada rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (21/3/2023) pukul 10:40 WIB.

Sebelum mengetuk palu pengesahan, Puan menanyakan kepada setiap fraksi yang ada di DPR RI apakah Perppu Ciptaker tersebut akan dilanjutkan menjadi pengesahan. Kemudian dijawab secara serentak oleh anggota DPR RI dari tujuh fraksi.

"Maka kami menanyakan kepada setiap fraksi untuk penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja apakah disetujui untuk menjadi undang-undang," tanya Puan di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

Baca juga artikel terkait PENGESAHAN PERPPU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Gilang Ramadhan