Menuju konten utama

Pohon Tumbang Renggut Nyawa Bayi, di Mana Tanggung Jawab Pemda?

Pohon tumbang di Gamping, Sleman mengakibatkan lima orang mengalami luka-luka dan satu bayi dalam kandungan meninggal. Di mana tanggung jawab pemerintah daerah?

Pohon Tumbang Renggut Nyawa Bayi, di Mana Tanggung Jawab Pemda?
Salah satu kejadian pohon tumbang akibat hujan deras disertai angin kencang yang terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. (FOTO ANTARA/HO-BPBD Sleman/pri.)

tirto.id - Pasangan suami istri Endi Yogananta (26) dan Israni Silvia (26) menjadi korban tertimpa pohon tumbang di Jalan Wates, Gamping, Sleman, DI Yogyakarta. Israni yang saat kejadian sedang hamil delapan bulan terluka parah, anak dalam kandungnya pun ikut jadi korban dan akhirnya meninggal.

Rabu (5/2/2020) malam Endi mengendarai motor berboncengan dengan istrinya dari warung kopi milik mereka di kawasan Wirobrajan, Kota Yogya, kemudian mampir di rumah kakaknya. Sekitar pukul 22.00, Endi dan istrinya lalu pulang ke rumahnya di Jalan Cokrokembang, Godean, Sleman.

Sesampainya di perempatan Pelem Gurih, Gamping, Sleman sekitar pukul 22.30, ia berhenti karena saat itu lampu apill sedang menyala merah. Beberapa saat ia ngobrol dengan sang istri di atas kendaraan.

"Tidak ada angin tidak ada hujan. Enggak sampai satu menit saya lagi ngobrol-ngobrol saya melihat akar [pohon] itu naik langsung bruk [tumbang]," kata Endi saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (14/2/2020).

Pohon sonokeling setinggi sekitar 10 meter di pinggir jalan itu tiba-tiba tumbang menimpa sejumlah orang yang tengah berhenti saat lampu apill menyala merah. Lima orang menjadi korban termasuk ia dan istrinya.

"Istri saya kena [pohon bagian] batang bawah [ukurannya] gede," kata Endi.

Dari foto yang diperlihatkan Endi, ukuran batang pohon yang menimpah istrinya kira-kira berdiameter 50 centimeter. Dalam foto tersebut terlihat motor yang ditunggani Endi saat kejadian masih tertimpa batang pohon tepat di atas jok yang diduduki ia dan istrinya.

Saat itu, Endi yang juga mengalami sedikit luka memar pada punggung dan kakinya, cepat-cepat membopong istrinya. Ia mencari pertolongan agar istri dia yang terluka dan sedang hamil tua segera dibawa ke rumah sakit.

Israni kemudian mendapatkan pertolongan medis di RS PKU Muhammadiyah Gamping yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Namun karena peralatan medis yang tidak memadai, Israni kemudian dirujuk ke RS PKU Muhammadiyah Kota Yogya.

“Dari hasil rontgen istri saya patah tulangnya tiga. Patah tulang pinggul, patah tulang kemaluan, sama patah tulang duduk," kata dia.

Dengan kondisi tersebut, bayi yang ada di dalam kandungan harus segera dilahirkan. Tiga jam setelah kejadian, dokter langsung melakukan operasi caesar untuk melahirkan si jabang bayi.

Pada Kamis (6/2/2020) pukul 03.30, anak mereka lahir berjenis kelamin laki-laki. Mereka memberi nama Pradipta Kenzo Yoshvia. Putranya lahir dengan kondisi tidak baik, ia harus menggunakan alat bantu pernafasan.

“Kata dokter ada benturan di kepala karena tulang pinggul istri saya patah terus ada tulang membentur kepala anak saya. Terus tali pusarnya putus karena ada benturan hebat,” kata Endi.

Kondisi anaknya semakin memburuk, dua setengah jam setelah dilahirkan dokter memastikan bahwa Pradipta meninggal dunia. Endi harus menerima kenyataan, semua perlengkapan bayi yang sudah ia siapkan urung dipakai anak pertamanya itu.

Belum Ada Bantuan dan Aturan Soal Pohon RTH

Endi dihadapkan dengan kondisi istrinya yang sakit dan trauma. Ia juga bingung lantaran sampai hari ke-9 istrinya dirawat di rumah sakit belum ada bantuan yang riil dari pemerintah sebagai pemilik sekaligus pihak yang bertanggung jawab terhadap pohon yang tumbang tersebut.

Endi mengaku dua hari usai kejadian, Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun memang menjenguk istrinya untuk menguncapkan bela sungkawa atas meninggalnya sang anak. Namun, kata dia, tidak ada komunikasi yang jelas terkait dengan pertanggungjawaban pemerintah kabupaten.

"Tidak ada obrolan lebih lanjut tentang ini, itu atau diayem-ayem misalnya 'Mbak Silvi fokus sama kesehatan. Nanti kalau masalah biaya ada tim yang akan menangani atau nanti masalah apa-apa akan dikontak'. [Omongan] itu enggak ada sama sekali," kata Endi.

Endi menambahkan, "Saya berharap besar, pemerintah atau dinas terkait mengcover semua biaya istri saya sampai dia sembuh. Sampai sekarang belum ada yang memberi pendampingan untuk kasus saya ini.”

Endi memang belum tahu pasti berapa total biaya pengobatan istrinya. Sampai hari ke-9 istrinya telah dirujuk dua kali ke rumah sakit. Pertama, ia dirawat di PKU Muhammadiyah Gamping, lalu dirujuk ke RS PKU MUhammadiyah Kota Yogya. Kedua, dirujuk ke Jogja International Hospital (JIH).

Lantaran belum ada kejelasan terkait biaya pengobatan, Endi pada Minggu (9/2/2020) membuka donasi di laman Kitabisa.com. Sampai Jumat (14/2/2020) sore ada sebanyak 1.826 yang berdonasi dan terkumpul sekitar Rp108.174.096.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman Dwi Anta Sudibya kepada reporter Tirto, Jumat (14/2/2020) mengatakan sejumlah pohon di pinggir jalan memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Pohon yang ada di pinggir jalan itu bagian dari ruang terbuka hijau (RTH). Kami memang punya tupoksi pengelolaan RTH yang ada di pinggir jalan dan lain sebagainya menjadi pengelolaan kami," kata dia.

Namun, Dwi mengakui belum semua pohon yang yang ada di pinggir jalan mendapatkan perawatan. Menurut dia, terdapat keterbatasan lantaran jalan di Sleman sangat panjang sehingga belum semua pohon di pinggir jalan terawat.

Selain itu, kata Dwi, saat ini Pemkab Sleman belum memiliki aturan mengenai RTH. Sehingga terkait dengan pengelolaan maupun terkait hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat belum ada aturannya.

Termasuk, kata dia, terkait dengan mekanisme ganti rugi terhadap masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang yang berada di kawasan RTH belum ada. Oleh karena itu, pihaknya akan segera membuat peraturan daerah tentang RTH dan diajukan ke DPRD.

"Dengan kejadian ini semakin menguatkan kami untuk mempercepat perda itu. Juga untuk memperkuat kami untuk memberikan pelayanan yang lebih karena sekarang kami baru punya dua peralatan sky lift yang untuk tebang pohon," kata Dwi.

Terkait dengan ganti rugi, saat ini aturan yang bisa diimplementasikan adalah Peraturan Bupati Sleman Nomor 36 tahun 2017 tentang Bantuan Bencana. Di sana diatur korban mencana untuk mereka yang rawat jalan mendapatkan bantuan Rp7 juta sedangkan korban meninggal mendapatkan santunan Rp10 juta.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman Makwan mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi terkait data korban yang tertimpa pohon.

"Yang sakit nanti biaya pengobatan maksimal Rp8 juta. [Nanti diserahkan setelah dari rumah sakit] karena harus disertai dengan bukti pembayaran rumah sakit," kata dia kepada reporter Tirto, Jumat (14/2/2020).

Kelalaian Pemerintah

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Daerah Istimewa Yogyakarta menilai kejadian tumbangnya pohon Sonokeling di Jalan Wates Km 4, Gamping, Sleman yang mengakibatkan lima orang mengalami luka-luka dan satu bayi dalam kandungan meninggal dunia merupakan kelalaian pemerintah setempat.

"Kejadian yang mengakibatkan beberapa pengguna jalan, terutama pengendara motor tertimpa pohon tumbang tersebut ada unsur kelalaian dari pemerintah setempat," kata Ketua Dewan Daerah Walhi Yogyakarta Suparlan, di Yogyakarta, Senin (10/2/2020) seperti dilansir Antara.

Menurut dia, pengguna jalan mempunyai hak atas keamanan dan kenyamanan, khususnya saat melintas di ruas jalan.

"Dengan adanya peristiwa nahas tersebut dapat dikatakan ada unsur kelalaian pemerintah setempat dalam mengontrol dan memonitor pohon berusia tua dan yang rawan tumbang," kata dia.

Ia mengatakan, Pemkab Sleman memiliki kewajiban untuk selalu melakukan pemantauan lokasi rawan bencana apalagi memasuki musim hujan.

Khususnya terkait pohon, kata dia, pemerintah melalui dinas terkait harusnya memiliki database lokasi pohon mana saja yang sudah berusia tua dan kondisinya rawan tumbang.

"Pemerintah perlu mengontrol wilayah-wilayah yang dimungkinkan banyak pohon-pohon rawan tumbang, tidak harus dihabiskan, namun dilakukan kontrol dan monitoring itu wajib dilakukan oleh pemerintah," kata dia.

Suparlan berkata, pemkab juga perlu membenahi fungsi perawatan, khususnya terhadap tanaman yang tumbuh di ruas-ruas jalan.

Perawatan yang dimaksud adalah tidak sekadar melakukan penyiraman saja, tapi juga menganalisa kondisi tanaman itu bisa membahayakan atau tidak, utamanya saat kondisi cuaca sedang tidak baik.

“Kalau pemerintah saja setiap pagi saya lihat ada alokasi budget untuk menyiram tanaman. Kontrol terhadap tanamannya sendiri tidak dilakukan, seharusnya tidak hanya menyiram, tetapi juga mengontrol, entah dengan cara dipangkas atau seperti apa,” kata dia.

Ia mengatakan, pemerintah daerah juga wajib memberikan bantuan kepada korban pohon tumbang. “Jika ditemukan kebenaran adanya kelalaian dari pemerintah setempat, maka pemerintah wajib memberikan santunan,” kata dia.

Baca juga artikel terkait POHON TUMBANG atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Abdul Aziz