Menuju konten utama

Pilkada 2020, Polri Diminta Siapkan Rencana Operasi Wilayah

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan ada tiga hal yang menjadi atensi Polri dalam persiapan pilkada serentak pada Desember 2020.

Pilkada 2020, Polri Diminta Siapkan Rencana Operasi Wilayah
Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono. wikimedia commons/free share

tirto.id - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Nomor 307 bertanggal 16 Juni 2020 guna merespons Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan ada tiga hal yang menjadi atensi Polri dalam hal tersebut. "Pertama, para Kasatwil diperintahkan untuk melakukan deteksi dini, monitoring dan update dinamika politik pasca dikeluarkannya peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020," kata dia di Mabes Polri, Senin (22/6/2020).

Kedua, para Kasatwil berkoordinasi proaktif dengan penyelenggara pilkada dan instansi terkait lainnya. Ketiga, lanjut Awi, para Kasatwil diperintahkan untuk segera menyusun rencana operasi Mantap Praja sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.

Mei lalu, Komisi Pemilihan Umum akan sesegera mungkin berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan terkait kepastian penyelesaian pandemi Covid-19 di Indonesia.

Hal tersebut menyusul terbitnya Perppu Nomor 2/2020 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Pilkada, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (5/5/2020).

Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan dalam koordinasi tersebut, lembaganya meminta kepastian tanggal pelaksanaan pilkada yang berlangsung Desember mendatang.

"Sehingga dapat kepastian apakah hari pemungutan suara Pilkada 2020 dapat dilaksanakan sesuai Pasal 201A ayat dua, yakni di bulan Desember tahun ini, atau harus diambil waktu lebih lama lagi, sehingga harus menggunakan ketentuan Pasal 201A ayat tiga," kata Pramono lewat keterangan tertulisnya yang diterima wartawan Tirto, Rabu (6/5).

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada, pada 4 Mei 2020.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz