Menuju konten utama

Pesan Menag Pada Umat Beragama Tentang Rumah Ibadah

Keberadaan rumah ibadah dijaga dengan baik dan tidak menjadi sumber pertikaian atau perpecahan di antara masyarakat Indonesia yang majemuk.

Pesan Menag Pada Umat Beragama Tentang Rumah Ibadah
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin (kanan) berjabat tangan dengan Ketua umum Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Abdullah Syam (kiri) saat melakukan pertemuan di Kemenag, Jakarta, Kamis (3/11). Kedatangan DPP LDII ke kantor Menteri Agama untuk membahas Munas ke delapan LDII pada 8-11 November dan aksi demo pada Jumat (4/11). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/16.

tirto.id - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin berpesan agar keberadaan rumah ibadah dijaga dengan baik dan tidak menjadi sumber pertikaian atau perpecahan di antara masyarakat Indonesia yang majemuk. Menurut dia, Tuhan secara eksplisit mengatakan bahwa tempat yang paling aman di dunia ini adalah rumah Tuhan sehingga keberadaannya harus betul-betul terjaga.

"Rumah ibadah harus betul-betul terjaga sebagai tempat yang paling aman. Itu jaminan Tuhan," katanya Lukman Hakim, di Institut Agama Islam Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat, (10/2/2017) seperti dilansir dari Antara.

Ia mengatakan pemerintah melalui Kementerian Agama membuat suatu pedoman mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh disampaikan oleh khatib saat menyampaikan khotbah meskipun yang menyusun pedoman itu para ulama sedangkan pemerintah hanya memfasilitasi saja.

"Materinya seperti apa, silakan pilih sebegitu banyak, tapi setidak-tidaknya ada tiga elemen yang harus diedukasi melalui, kita enggak tahu istilahnya apa, mungkin nanti dicarikan karena yang menentukan istilah pun nanti ulama-ulama juga, wakil dari ormas-ormas Islam, bukan pemerintah, tapi untuk sementara katakanlah pedoman bersama, itu yang untuk para khatib Salat Jumat, minimal apa yang boleh dan apa yang tidak boleh," jelasnya.

Dia mencontohkan jika ada pertanyaan bolehkah mengritisi dasar negara saat khotbah Salat Jumat, para ulamalah yang akan merumuskan jawabannya, bukan pemerintah.

Lukman menegaskan Kementerian Agama hanya memfasilitasi sedangkan yang menyusun adalah para ulama.

"Kami sekarang sedang bekerja ke arah sana yang pada akhirnya tentu nanti yang menentukan adalah para pemuka-pemuka agama. Nah, tentu ini tidak hanya khas umat Islam, umat beragama lain, rumah-rumah ibadah lain tentu juga akan dilakukan pengaturan yang kurang lebihnya sama," katanya.

Ia mengatakan inti dari pengaturan atau pembuatan pedoman bersama adalah bagaimana kesucian agama tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan tertentu yang bisa menimbulkan gesekan di tengah-tengah masyarakat yang majemuk ini.

Oleh karena itu, dia menegaskan rumah ibadah harus betul-betul terjaga sebagai tempat yang paling aman.

Kendati demikian, sebagai seorang politikus, Lukman mengakui jika kemudian terjadi distorsi di tengah-tengah masyarakat karena suatu kebijakan pastilah ada pihak-pihak yang dirugikan dengan kebijakan itu.

"Tidak satu pun kebijakan yang bisa menyenangkan semua orang sebagaimana tidak ada kebijakan yang menyengsarakan semua orang. Hukum besinya, suatu keputusan, suatu kebijakan itu pastilah ada pihak-pihak yang diuntungkan juga ada pihak-pihak yang dirugikan," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.

Ia mengatakan kebijakan terkait dengan khatib seperti isu yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir ini, tentu ada pihak-pihak yang dirugikan karena kepentingan-kepentingannya terganggu sehingga kemudian resistensi yang dibangun itu dengan cara supaya muncul keresahan-keresahan di tengah masyarakat lalu resistensinya semakin tinggi hingga akhirnya kepentingan-kepentingannya tidak terganggu.

Baca juga artikel terkait TEMPAT IBADAH atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh