tirto.id - Perusahaan milik pengusaha Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam, PT Jhonlin Baratama, mengantongi plafon fasilitas kredit senilai Rp40 triliun dari Bank Mandiri melalui gadai saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN).
Sejauh ini, dari total plafon pinjaman Rp40 triliun, sebesar Rp17 triliun telah ditarik oleh entitas bisnis Jhonlin Group. Hal ini tercatat dalam penjelasan Bank Mandiri di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (26/10/2026).
Senior Vice President Corporate Secretary Group Bank Mandiri, Adhika Vista, menegaskan fasilitas kredit bagi perusahaan tersebut bukan ditujukan untuk aktivasi perdagangan saham.
"Tujuan penggunaan fasilitas kredit tersebut dalam rangka pengembangan usaha meliputi capex (belanja modal) serta kebutuhan pembiayaan perusahaan dan Group Usaha Jhonlin di industri batu bara dan penunjangnya," tulis Adhika.
Adhika menjelaskan fasilitas kredit kepada PT Jhonlin Baratama diikat dengan berbagai instrumen jaminan milik grup usaha tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan agunan fixed asset dan non-fixed asset termasuk, namun tidak terbatas pada, saham (termasuk saham JARR dan PGUN yang merupakan afiliasi dari PT Jhonlin Baratama) serta rekening perusahaan. Pengikatan terhadap aset-aset tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk yang mengatur status kepemilikan aset yang menjadi agunan kredit," sambung Adhika.
Bank Mandiri memastikan total nilai agunan yang dijaminkan Jhonlin Baratama lebih besar dibandingkan fasilitas kredit yang diberikan. Sementara aset selain saham telah dinilai secara independen oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) dan diikat melalui notaris maupun PPAT, nilai agunan saham afiliasi Haji Isam tersebut juga dipantau ketat terhadap pergerakan pasar.
Lebih lanjut, gadai saham JARR dan PGUN diposisikan sebagai sumber pelunasan kedua yang mengacu pada Pasal 4 POJK Nomor 40/POJK.03/2017.
"Terkait saham PGUN, kami telah mempertimbangkan risiko konsentrasi kepemilikan melalui uji sensitivitas terhadap volatilitas harga saham dalam perhitungan kecukupan agunan kredit," tambah Adhika.
Kemudian, dari sisi kemampuan bayar, Bank Mandiri memperhitungkan arus kas dari bisnis grup usaha Haji Isam di industri batu bara serta menerapkan mekanisme dana cadangan.
Selain melakukan uji sensitivitas terhadap pergerakan harga maupun arus kas peminjam, Bank Mandiri menetapkan klausul pengamanan ekstra apabila nilai jaminan mengalami fluktuasi di pasar.
"Dalam rangka menjaga risk appetite bank, telah diatur dalam perjanjian kredit mengenai mekanisme top-up atau penambahan agunan atau penurunan outstanding fasilitas kredit di luar pembayaran angsuran pokok terjadwal dalam hal ketentuan coverage agunan tidak terpenuhi," tutup Adhika.
Penulis: Mukhtar Abdullah
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id







































