Menuju konten utama

Pertamina Klarifikasi Uang Duka Rp1,5 Juta di Insiden Minyak Tumpah

PT Pertamina meluruskan bahwa uang duka yang diberikan pada keluarga korban kebakaran di Teluk Balikpapan bukan Rp1,5 juta melainkan Rp12,5 juta.

Pertamina Klarifikasi Uang Duka Rp1,5 Juta di Insiden Minyak Tumpah
Sebuah kapal mendekati lokasi pertama kali munculnya api di perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (31/3/2018). ANTARA FOTO/Sheravim

tirto.id - PT Pertamina (Persero) dituding memberikan uang duka sebesar Rp1,5 juta kepada keluarga korban jiwa dari kebakaran di Teluk Balikpapan. Tuduhan atas nominal uang duka terkait peristiwa yang disebabkan tumpahan minyak operasi kilang Pertamina ini pun segera diklarifikasi.

Direktur Pengolahan PT Pertamina, Toharso meluruskan bahwa uang duka yang diberikan bukan Rp1,5 juta melainkan sebesar Rp12,5 juta.

"Mohon maaf ya saya lurusin, itu pemberian uang duka kalau orang ngomong keselamatan itu [Pertamina beri] Rp12,5 juta duka per keluarga. Bukan uang kompensasi [ganti rugi tumpahan minyak]. Kalau kompensasi itu ada referensinya," ujar Toharso di Kompleks DPR RI Jakarta pada Selasa (11/4/2018).

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Herman Khaeron sempat mengatakan di ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahwa ia mendapatkan informasi Pertamina memberikan uang duka kepada keluarga para korban sebesar Rp1,5 juta. Menurutnya, jumlah uang itu sangat tidak pantas.

Herman kemudian menyebutkan, di Kementerian Kelautan dan Perikanan terdapat aturan standar pemberian dana yang disebutkannya sebagai uang asuransi kepada keluarga dari nelayan yang meninggal saat melaut. Nominal uang asuransi itu sebesar Rp200 juta.

"Ada referensinya itu. Apakah akan mengganti sesuai itu ya terserah keikhlasan dan sama-sama enak dengan keluarga korban, yang penting manusiawi-lah," ucapnya.

Toharso lantas menjelaskan bahwa uang ganti rugi (kompensasi) masih menunggu hasil kajian investigasi pihak berwajib dan kementerian terkait yang berkoordinasi dengan internal Pertamina. Ia menekankan bahwa Rp12,5 juta sepenuhnya adalah uang duka, tanpa memperhitungkan dahulu hasil investigasi.

"Pertamina yang bayar terlepas dari hasil investigasi," ungkapnya.

Terkait perkembangan investigasi yang tengah berjalan, Toharso belum bisa memapaparkannya. "Aku enggak bisa ngomong. Nanti tanya ke Polda [Kalimantan Timur]," terangnya.

Ia hanya menjelaskan bahwa pompa minyak yang digunakan dalam operasi kilang minyak di Teluk Balikpapan telah dihentikan sementara. Memamg butuh waktu, katanya, untuk mengetahui pasti penyebab patahnya pipa yang mengakibatkan minyak tumpah hingga menimbulkan 5 korban jiwa.

"Ini pipa di dalam laut, dalamnya lebih dari 20 meter, maka intinya butuh waktu untuk mengetahui. Tapi, pompa udah disetop," terangnya.

Toharso mengakui bahwa usia pipa yang patah tersebut sudah 20 tahun, tapi bukan berarti tidak layak seperti yang ditudingkan Komisi VII DPR.

"Gini, pipa 20 tahun bukan berarti tidak bisa layak. Ingat. Pipa itu baja khusus untuk pipa minyak," tandasnya.

Bagian luar pipa kilang minyak itu, Toharo memaparkan, dilapisi oleh bahan anti karat dan dibungkus oleh beton. Ukuran pipa tersebut 20 inch (48 sentimeter) dengan ketebalan 12 milimeter, ungkapnya.

"Pipa itu jangan dibayangkan paralon di rumah. Ini pipa baja yang kemampuannya menyalurkan minyak dengan tekanan tertentu dan dia dilapisi anti karat. Setelah anti karat, dia dibungkus pakai beton baru ditenggelamkan di laut," paparnya.

Baca juga artikel terkait MINYAK TUMPAH atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yuliana Ratnasari