Menuju konten utama

Pertamina Gandeng KPK Awasi Pelaksanaan Kontrak Migas

Pertamina Gandeng KPK Awasi Pelaksanaan Kontrak Migas

tirto.id -

Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan akan meminta bantuan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu pengawasan pelaksanaan kontrak minyak dan gas yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero).

Hal tersebut diungkapkan Dwi dalam pertemuannya dengan pimpinan KPK termasuk Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, pada Kamis, (24/3/2016).

Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai hal-hal yang akan diawasi pelaksanaannya oleh KPK. Beberapa isu yang dibahas antara lain pengadaan dalam pengendalian arus minyak, serta pelaksanaan proyek dan kontrak-kontrak dengan pihak lain.

“Saya kira itu hal-hal yang Pertamina butuh support, apakah itu nantinya bentuknya pendampingan dan sebagainya sehingga kita bisa menghindari adanya kesalahan-kesalahan langkah ke depan," kata Dwi.

Dwi juga mengungkapkan kegiatan-kegiatan yang menjadi fokus KPK dalam menginvestigasi kegiatan ini adalah hal yang berkaitan dengan arus barang, seperti arus minyak dan gas.

"Bagaimana material-material balance-nya kemudian aspek pengadaan, transaksi kontrak-kontrak kerja sama dan sebagainya," jelas Dwi.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan bahwa KPK akan segera menurunkan tim satuan tugas ke Pertamina untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut.

"Satgas pertama kan sudah kita tugaskan ke beras, satgas kedua ini segera kita berangkatkan, kita deploy ke Pertamina karena banyak hal yang perlu pendampingan, terobosan supaya Pertamina selalu menegakkan integritas, menjadi lebih transparan, menegakkan governance," kata Agus.

Salah satu kontrak yang diawasi dan dapat diusut oleh KPK adalah terkait PT Orbit Terminal Merak (OTM). Seperti diketahui, mantan Ketua DPR Setya Novanto pernah mengirimkan surat berkop DPR yang ditujukan kepada Dwi Soetjipto pada 17 Oktober 2015.

Surat tersebut berisi tagihan PT Pertamina kepada PT Orbit Terminal Merak (OTM) atas biaya penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan PT Pertamina di perusahaan tersebut. Namun hingga saat ini Pertamina belum menanggapi surat tersebut.

"Tadi kan sudah disebut salah satunya di Merak, di Merak itu segera kita tindak lanjuti, kita nanti akan segera memberikan rekomendasi," tambah Agus. (ANT)

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Rima Suliastini