Menuju konten utama

Permen PPKS dapat Dukungan Forum Rektor hingga Direktur Politeknik

Kehadiran Permen PPKS dinilai sebagai jawaban kepastian hukum dari pemerintah atas meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Permen PPKS dapat Dukungan Forum Rektor hingga Direktur Politeknik
Aktivis yang tergabung dalam Gerak Perempuan menggelar aksi damai di depan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (10/2/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

tirto.id - Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi mendapatkan dukungan dari forum rektor hingga direktur politeknik.

Ketua Forum Rektor, Panut Mulyono mengatakan kehadiran Permen PPKS menjadi jawaban kepastian hukum yang coba diberikan oleh pemerintah atas meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Peraturan ini menjadi panduan dan pedoman yang sangat baik bagi pendidikan, tenaga kependidikan, dan mahasiswa untuk semakin tereduksi tentang batas-batas etis atau perilaku apa saja yang dipahami sebagai kekerasan seksual.

"Agar kampus menjadi lingkungan belajar yang aman dan nyaman untuk belajar dengan tepat menegakkan kepasitas hukum, keadilan hukum, dan pemanfaatan hukum," kata Mulyono melalui video yang diunggah dalam diskusi dari bertajuk "Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual", Jumat (12/11/2021).

Sementara Ahmad Taqwa, Ketua Forum Direktur Politeknik Negeri se-Indonesia mengatakan kampus tidak hanya melaksanakan proses pendidikan, tetapi juga harus mampu menjamin keamanan dan kenyamanan serta sosial, termasuk di dalamnya kekerasan seksual.

"Kami pendidikan vokasi politeknik yang ada di Indonesia, berkomitmen menjaga, mengawal Permendikbud, menyelenggarakan dan menjalankan pendidikan dengan optimal," ucap Ahmad.

Dukungan juga disampaikan Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, Jamal Wiwoho yang berharap para pimpinan perguruan tinggi dapat menjamin civitas akademika yang menjadi korban kekerasan seksual dapat kembali berprestasi secara maksimal di kampusnya.

"Kami mengajak seluruh pimpinan perguruan tinggi untuk menyiapkan dan membentuk Satgas sesuai dengan Permen PPKS," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Rektor Institute Seni Budaya Indonesia Bandung, Eren Hardiani menyatakan menyambut baik kehadiran Permen PPKS karena penting diberlakukan di perguruan tinggi.

"Tindaklanjutnya adalah kami akan siap melaksanakan dan membentuk Satgas untuk penanganan ini dan tentut saja kami tidak akan ragu-ragu menindaklanjuti Permen ini," tutur Eren.

Baca juga artikel terkait PERMENDIKBUD PPKS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto