Menuju konten utama

Perlindungan Kesehatan Bagi Penyintas dan Anak di Bawah 12 Tahun

Informasi perlindungan kesehatan bagi penyintas COVID-19 dan anak di bawah 12 tahun.

Perlindungan Kesehatan Bagi Penyintas dan Anak di Bawah 12 Tahun
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro melakukan sesi wawancara khusus dengan LKBN Antara di Wisma Antara, Jakarta, Selasa (8/6/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz

tirto.id - Situasi pengendalian COVID-19 di tanah air terus menunjukkan perbaikan. Hal ini didukung keberhasilan penanganan kesehatan yang makin baik, termasuk peningkatan layanan dasarnya.

Selain itu, disiplin masyarakat terpantau tetap tinggi dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes). Kepedulian akan pentingnya vaksinasi COVID-19 juga menguat, sehingga informasi yang benar dan terpercaya terkait vaksinasi sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro memberikan informasi terkini tentang vaksinasi penyintas COVID-19 dan anak di bawah 12 tahun dalam Keterangan Pers yang ditayangkan virtual dari Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) – KPCPEN, Jumat (1/20/2021).

Dokter Reisa menyebutkan, sampai akhir September 2021, terdapat lebih dari 4 juta orang yang sembuh dari COVID-19 di Indonesia. Kepada para penyintas, ia menyarankan dua hal.

Pertama, tetap memantau dan membangun kembali kesehatan tubuh dengan cara makan sehat, rajin berolahrga, dan tetap taat Prokes.

“Apabila masih ada gejala, langsung konsul ke dokter. Post COVID memang tidak menyenangkan, tapi bisa diobati. Kalau sesak nafas, mudah letih, batuk, diare masih terjadi setelah empat minggu sembuh dari COVID-19, maka perlu diantisipasi timbulnya Syndrom Pasca COVID (post COVID),” ujarnya.

Kedua, ia menyebutkan, pada 29 September 2021, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran tentang vaksinasi COVID-19 bagi penyintas.

“Dalam surat edaran ini diatur ketentuan bahwa penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, dapat dicaksinasi satu bulan setelah sembuh. Sedangkan untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang beras, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh,” papar Reisa.

Ia menekankan, orang yang divaksinasi harus dalam kondisi yang prima agar vaksin dapat diterima dengan baik oleh tubuh dan menambah perlindungan yang diharapkan.

Untuk jenis vaksinnya, menurut Dokter Reisa, disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia sehingga tidak perlu memilih-milih. “Vaksin yang terbaik adalah yang tersedia buat kita saat giliran kita tiba,” tegasnya.

Mengenai vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun, Reisa menyatakan, pemerintah Indonesia masih terus mengkaji bersama badan otoritas yang berwenang mengenai keamanan vaksin COVID-19 untuk anak pada kelompok umur tersebut.

“Tapi pada dasarnya, kita mesti melindungi anak di bawah 12 tahun dengan dua jurus,” katanya.

Pertama, memperkenalkan mereka kepada Prokes yang ketat dengan belajar memakai masker dan sering cuci tangan. Anak sebaiknya dididik agar paham bahwa tidak semua ruang publik aman dan harus membatasi mobilitas hanya saat betul-betul perlu.

Kedua, orang tua memastikan melengkapi imunisasi dasar rutin bagi anak di bawah 12 tahun dan sesuai jadwal. Selain itu, menjaga asupan gizi dan kegiatan fisik sesuai grafik tumbuh kembang agar anak bertumbuh optimal sesuai usianya.

Selagi vaksin belum tersedia, menurut Reisa, cara utama melindungi anak usia di bawah 12 tahun adalah dengan cara memastikan orang-orang dewasa di sekitar mereka telah divaksinasi.

“Itulah yang disebut upaya kolektif, kekebalan komunitas. Terkadang, meski hanya 8 dari 10 orang yang tervaksinasi di dalam rumah, 100% penghuni rumah akan mendapatkan manfaatnya,” jelasnya.

Ia mengharapkan, masyarakat segera vaksin, mempertahankan disiplin Prokes, dan menjauhi hoaks, sehingga pandemi akan terhenti oleh tangan-tangan warga sendiri.

(JEDA)

Penulis: Tim Media Servis