Menuju konten utama

Perbedaan Respons KPK Terhadap Kasus TWK dengan Kasus Endar

Robert bilang ada perbedaan respons yang ditunjukkan KPK terhadap panggilan Ombudsman untuk kasus TWK KPK dan kasus pemecatan Brigjen Endar.

Perbedaan Respons KPK Terhadap Kasus TWK dengan Kasus Endar
Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kanan) menyapa awak media saat akan melakukan konferensi pers terkait penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyebut ada perbedaan respons yang ditunjukkan KPK terhadap panggilan Ombudsman untuk kasus TWK KPK dan kasus pemecatan Brigjen Endar.

Di kasus TWK KPK, kata Robert, surat pertama dibalas sama permintaan waktu untuk mempelajari. Surat kedua kemudian datang langsung pimpinan KPK dan membawa keterangan tertulis juga. Namun kali ini, 3 surat panggilan Ombudsman diacuhkan KPK dan justru kewenangan Ombudsman dipertanyakan.

"Dan harapannya baiknya seperti itu, tapi ternyata agak berbeda. Itulah kenapa kemudian serial surat menyurat tadi itu kemudian muncul," kata Robert.

Robert mengatakan, pihaknya belum dapat membeberkan langkah lanjutan Ombudsman atas respons KPK tersebut. Namun demikian, ia memastikan akan meneruskan proses laporan dugaan maladministrasi pemecatan Brigjen Endar ini.

"Nanti akan seperti apa, itu bagian dari objektivitas teman-teman pemeriksa termasuk akan dibawa ke arah mana di status akhirnya. Ombudsman sangat serius untuk merespon sikap dari KPK dan kami akan melanjutkan proses (tindak lanjut laporan pemberhentian Endar)," katanya.

Terhadap respons KPK yang memilih tidak hadir dan justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman, Robert menyebut hal itu menghalangi pemeriksaan Omar dan mencederai moralitas lembaga negara.

"Kalau ada lembaga negara yang mempertanyakan kewenangan lembaga negara (lainnya) saya kira perlu kita pertanyakan moralitas dan sikap profesional dalam bekerja dalam menjaga hubungan antarlembaga," kata Robert.

"Ketidak hadiran adalah upaya menghalangi pemeriksaan dan upaya Ombudsman menentukan terjadi atau tidaknya maladministrasi," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK ke Ombudsman RI.

Ia melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi terkait pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Endar menilai terdapat perbuatan maladministrasi yang dilakukan terlapor. Dalam laporannya, ia menekankan ada pola intervensi independensi penegakan hukum melalui pola yang sama yakni pemberhentian atau pemecatan orang yang berupaya melakukan pemberantasan korupsi.

Baca juga artikel terkait OMBUDSMAN RI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat