Menuju konten utama

Penyidik Kirimkan SPDP Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

Polresta Bandar Lampung mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Bandar Lampung untuk kasus penusukan Syekh Ali Jaber.

Penyidik Kirimkan SPDP Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber
Kapolda Lampung Irjen Pol Puwadi Arianto memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Bandar lampung, Minggu Malam 13/9/2020. ANTARA/Dian Hadiyatna

tirto.id - Polresta Bandar Lampung mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk kasus penusukan Syekh Ali Jaber. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (13/9) di pekarangan Masjid Falahudin, Kota Bandar Lampung.

"Dikirimkan 15 September kemarin," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Rabu (16/9/2020). Sebanyak 13 saksi perkara yang terdiri dari keluarga pelaku dan peserta acara telah diperiksa penyidik. Besok, polisi berencana menggelar rekonstruksi kejadian.

"Polisi serius dan akan menyelesaikan berkas perkara ke kejaksaan," tegas Argo.

Alpin Adrian, penusuk Syekh Ali Jaber, ditahan 20 hari dimulai 14 September, perihal kasus penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak. Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman penjara 10 tahun.

Ibu Alpin turut dimintai keterangan dan menyatakan bahwa pemuda 24 tahun itu sempat berobat karena kondisi psikisnya. Maka polisi memeriksakan pelaku ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung. Hasil tes kejiwaan bakal diketahui selama 14 hari. Sementara ini, penyidik belum menemukan indikasi Alpin terlibat dalam jaringan teroris.

Polisi pun masih menganalisis motif penusukan karena dalam penyelidikan awal, pelaku mengaku menusuk Syekh Ali karena selalu terbayang sosok ulama itu lantaran sering menontonnya.

Baca juga artikel terkait PENUSUKAN SYEKH ALI JABER atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri