tirto.id - Seorang penumpang pesawat AirAsia diamankan petugas penerbangan Bandara Adi Sucipto karena diduga bercanda membawa bom.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, Agus Pandu mengatakan, penumpang ini menaiki pesawat AirAsia nomor penerbangan QZ-8441 rute Denpasar-Jogja, Jumat, 6 Desember 2019.
“Setelah diselidiki adanya informasi ini diperoleh bukti ada seorang penumpang yang diduga bercanda membawa bom. Penumpang ini dibatalkan penerbangannya di bandara keberangkatan dari Jogja,” kata dia, Jumat (6/12/2019).
Dalam penyelidikan awal, informasi pria yang bercanda ini diduga berada di Bandara Ngurah Rai Denpasar.
Namun, setelah petugas keamanan bandara diselidiki tak ada pria yang dimaksud di Denpasar.
Larangan bercanda membawa bom dalam pesawat telah diatur dalam Pasal 437 UU 1/2009 tentang Penerbangan. Bunyi pasal ini yakni:
“Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.”
Peristiwa ini terjadi berkali-kali. Terbaru, seorang anggota DPRD Lingga, Mudassir Zahid gagal terbang ke Batam karena bercanda membawa bom di Bandara Dabo Singkep pada 3 Desember 2019.
Ia mengklarifikasi bahwa hanya bercanda saat diperiksa sebelum naik pesawat dan kini telah meminta maaf.
Pada Mei 2018 lalu, seorang penumpang pesawat bercanda membawa bom saat proses masuk ke pesawat rute Bandara Supadio Pontianak ke Bandara Soetta, Cengkareng. Kasus ini telah ditangani kepolisian.
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz