tirto.id - Pengumuman hasil seleksi berkas administrasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan bakal disampaikan pada 12 Oktober 2022 di 4.272 kecamatan di 34 provinsi. Kuota calon anggota Panwaslu Kecamatan yang dibuka yaitu 21.690.
Penerimaan Panwaslu Kecamatan atau Panwascam ini dalam rangka persiapan pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024. Pembentukan Panwaslu Kecamatan, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017.
Hal ini sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam peraturan tersebut, Panwascam adalah bentuk dari membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.
Pendaftaran Panwaslu Kecamatan dibuka pada 21-27 September 2022. Namun terdapat perpanjangan pendaftaran hingga 8 Oktober 2022 di beberapa kecamatan di Indonesia.
Misalnya, di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, terdapat sebelas kecamatan yang dibuka perpanjangan pendaftaran, yakni; kecamatan Tungkal Ilir, Bram Itam, Seberang Kota, Betara, Kuala Betara, Senyerang, Pengabuan, Tungkal Ulu, Batang Asam, Merlung dan kecamatan Renah Mendaluh.
Perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwascam untuk Pemilu 2024 juga dilakukan di Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Bireuen, Kota Semarang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bengkalis, Kota Kendari dan wilayah lainnya.
Syarat Pendaftaran Panwascam 2022 untuk Pemilu 2024
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih;
5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan.penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan.pengawasan Pemilu;
8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar;
9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun;
10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu;
13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jadwal Pembentukan Panwascam untuk Pemilu Serentak 2024
- Sosialisasi: 10-21 September 2022
- Pengumuman Pendaftaran Panwascam: 15-21 September 2022
- Pendaftaran: 21 September-27 September 2022
- Penelitian Kelengkapan Berkas: 28-30 September 2022
- Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran: 1 Oktober 2022
- Perpanjangan Masa Pendaftaran: 2-8 Oktober 2022
- Penerimaan Berkas Pendaftaran: 2-8 Oktober 2022
- Penelitian Berkas Administrasi Pendaftaran: 9-11 Oktober 2022
- Pengumuman: 12 Oktober 2022
- Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat: 12-18 Oktober 2022
- Tes Tertulis: 14-16 Oktober 2022
- Pengumuman Hasil Tes Tertulis Panwascam: 17 Oktober 2022
- Tes Wawancara Panwascam: 18-22 Oktober 2022
- Pleno Penetapan Calon Anggota Panwascam: 23-24 Oktober 2022
- Pengumuman Hasil Tes Wawancara: 25 Oktober 2022
- Pelantikan Panwaslu Kecamatan dan Pembekalan: 26–28 Oktober 2022
- Penyusunan Laporan Akhir: 29-31 Oktober 2022
- Penyerahan Laporan Akhir Ke Bawaslu Provinsi: 1-3 November 2022
Tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan meliputi:
1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan yang meliputi:
- Pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
- Pelaksanaan kampanye;
- Perlengkapan pemilihan dan pendistribusiannya;
- Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
- Penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;
- Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
3. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan;
4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;
5. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
6. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan;
7. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan
8. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam pemilihan, Panwaslu Kecamatan wajib:
- Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
- Menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan;
- Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kabupaten/Kota;
- Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan; dan
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Informasi terkait pengumuman Panwaslu Kecamatan 2022 untuk Pemilu Serentak 2024 dapat diakses melalui website Bawaslu di setiap kota atau kabupaten sesuai domisili. Berikut alamat website Bawaslu di setiap provinsi yang mana juga menyediakan laman website untuk Bawaslu Kabupaten dan Kota setempat:
1. Nanggroe Aceh Darussalam: aceh.bawaslu.go.id
2. Sumatera Utara: sumut.bawaslu.go.id
3. Sumatera Selatan: sumsel.bawaslu.go.id
4. Sumatera Barat: sumbar.bawaslu.go.id
5. Bengkulu: bengkulu.bawaslu.go.id
6. Riau: riau.bawaslu.go.id
7. Kepulauan Riau: kepri.bawaslu.go.id
8. Jambi: jambi.bawaslu.go.id
9. Lampung: lampung.bawaslu.go.id
10. Bangka Belitung: babel.bawaslu.go.id
11. Banten: banten.bawaslu.go.id
12. DKI Jakarta: jakarta.bawaslu.go.id
13. Jawa Barat: jabar.bawaslu.go.id
14. Jawa Tengah: jateng.bawaslu.go.id
15. DI Yogyakarta: yogyakarta.bawaslu.go.id
16. Jawa Timur: jatim.bawaslu.go.id
17. Kalimantan Timur: kaltim.bawaslu.go.id
18. Kalimantan Barat: kalbar.bawaslu.go.id
19. Kalimantan Tengah: kalteng.bawaslu.go.id
20. Kalimantan Selatan: kalsel.bawaslu.go.id
21. Kalimantan Utara: kaltara.bawaslu.go.id
22. Bali: bali.bawaslu.go.id
23. Nusa Tenggara Timur: ntt.bawaslu.go.id
24. Nusa Tenggara Barat: ntb.bawaslu.go.id
25. Gorontalo: gorontalo.bawaslu.go.id
26. Sulawesi Barat: sulbar.bawaslu.go.id
27. Sulawesi Tengah: sulteng.bawaslu.go.id
28. Sulawesi Utara: sulut.bawaslu.go.id
29. Sulawesi Tenggara: sultra.bawaslu.go.id
30. Sulawesi Selatan: sulsel.bawaslu.go.id
31. Maluku Utara: malut.bawaslu.go.id
32. Maluku: maluku.bawaslu.go.id
33. Papua Barat: papuabarat.bawaslu.go.id
34. Papua: papua.bawaslu.go.id
Editor: Iswara N Raditya