Menuju konten utama

Pengertian Qirad beserta Hukum dan Syaratnya dalam Islam

Qiraq adalah pemberian modal usaha kepada pihak lain dalam suatu niaga. Kelak, keuntungan usaha itu dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya.

Pengertian Qirad beserta Hukum dan Syaratnya dalam Islam
Warga menunjukkan bantuan modal kerja dari Presiden Joko Widodo di halaman tengah Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/pras.

tirto.id - Qirad atau mudarabah adalah salah satu bentuk muamalah yang bernilai sosial tinggi. Pengertian qirad adalah pemberian modal usaha kepada individu atau lembaga yang kurang mampu. Kelak, labanya dibagi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Konsep qirad ini masih digunakan dalam ekonomi kontemporer. Perbankan syariah berusaha menerapkan prinsip ekonomi Islam untuk menghindari riba dan terlepas dari bunga pinjaman yang diharamkan Allah SWT.

Secara definitif, qirad adalah penyerahan harta kepada pengelola dana sebagai modal usaha. Keuntungan dari usaha itu dibagi antara pemilik harta dan pengelolanya, sebagaimana ditulis Ubaidillah dalam buku Fikih (2020).

Dari asal katanya, qirad adalah ungkapan penduduk Hijaz. Istilah yang lebih populer lagi adalah mudarabah yang digunakan penduduk Irak. Sistem qirad ini adalah bentuk transaksi muamalah masa silam yang disetujui islam.

Ulama fikih Mesir, Sayyid Sabiq menyatakan bahwa qirad adalah menyerahkan modal kepada orang yang berniaga sehingga ia mendapatkan persentase keuntungan. Laba niaga itu dibagi sesuai kesepakatan.

Hukum Qirad dalam Islam

Hukum qirad dalam Islam diperbolehkan atau mubah, bahkan dianjurkan karena qirad mengandung nilai-nilai sosial, kemanusiaan, dan tolong-menolong.

Qirad adalah bentuk investasi syariah yang ada tuntunannya dalam Islam. Hal ini tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW kepada Khadijah RA:

“Ada tiga pahala yang diberkahi, yaitu jual beli yang ditangguhkan, memberi modal [qirad], dan mencampur gandum dengan jeli untuk keluarga bukan untuk dijual,” (H.R. Ibnu Majah).

Syarat-syarat Qirad

Dilansir NU Online, setidaknya terdapat tiga syarat qirad yang harus dipenuhi kedua belah pihak. Jika salah satu syarat ini dilanggar, akad qirad dianggap tidak sah.

1. Qirad adalah akad muamalah yang dilaksanakan dua pihak atau lebih pemodal dengan pihak pengelola modal (mudharib) yang terlibat dalam perkara qirad.

2. Akad qirad didahului oleh serah-terima modal dari pemodal (rabbul mal) dan kerja dari pihak pengelola.

3. Dalam qirad, terdapat nisbah atau takaran perjanjian bagi hasil (pembagian laba) yang disepakati pihak-pihak yang bertransaksi.

Pembagian keuntungan ini sebaiknya dicantumkan dalam surat perjanjian yang disusun di hadapan notaris. Dengan demikian, jika terjadi sengketa, penyelesaiannya tidak akan begitu rumit.

Tiga syarat di atas adalah syarat umum bagi sahnya akad qirad. Selain itu, ada juga syarat khusus yang berkaitan dengan perjanjian antara pemodal dan pengelola.

Perjanjian qirad dapat berupa apa saja, selagi tidak melanggar syariat Islam. Hal ini tergambar dalam hadis berikut ini.

"Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai qirad, ia mensyaratkan kepada pengelolanya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia [mudharib] harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya," (H.R. Daruquthni).

Baca juga artikel terkait FIKIH MUAMALAH atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom