Menuju konten utama

Pengacara Korban Kanjuruhan: Suporter Diserang Secara Sistematis

Andy mengatakan ada enam fase serangan yang dilakukan polisi selama enam menit di dalam Stadion Kanjuruhan.

Pengacara Korban Kanjuruhan: Suporter Diserang Secara Sistematis
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing (tengah) didampingi pendamping keluarga korban Andi Irfan (kiri) dan Tim hukum gabungan Aremania Nico (kanan) memberikan keterangan usai pertemuan Komnas HAM dengan keluarga korban tragedi Kanjuruhan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/11/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

tirto.id - Kuasa hukum keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Andy Irfan menyebut para korban meninggal akibat adanya serangan sistematis yang dilakukan aparat di dalam stadion.

"Terlihat dengan jelas bahwa Brimob melakukan serangan tidak secara impulsif tetapi secara sistematis," kata Andy usai melakukan audiensi kepada Komnas HAM di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Andy mengatakan ada enam fase serangan yang dilakukan polisi selama enam menit. Mulai dari tribun utara, selatan, dan lain sebagainya. Akibatnya, hal tersebut menyebabkan kematian ratusan suporter.

"Enam menit itulah yang kemudian menimbulkan kematian terhadap 136 orang. Kita menemukan bahwa puluhan orang meninggal di tempat di dalam tribun bukan meninggal karena berdesakan di pintu stadion," kata dia.

Atas temuan tersebut, kata Andy, pihaknya membuat kesimpulan awal yang dapat didalami lebih lanjut melalui penyelidikan berbasis projustitia yang bisa dilakukan Komnas HAM.

"Agar kita bisa mengurai lebih dalam, melakukan verifikasi terhadap keterangan dan bukti-bukti yang ada, yang tentu kalau kami sebagai lembaga non negara punya keterbatasan di wilayah itu," ujar Andy.

Hingga kini polisi baru menetapkan enam tersangka kasus Kanjuruhan, yakni: Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKBP Hasdarman; Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris; dan petugas keamanan Suko Sutrisno.

Tiga tersangka dari warga sipil dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sementara tiga polisi dikenakan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP.

Berdasarkan laporan terakhir, terdapat sebanyak 135 orang meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto