Menuju konten utama

Penerbangan Rute Internasional Ditambah Selama Libur Lebaran

Kementerian Perhubungan memberikan izin penambahan sembilan penerbangan rute internasional selama periode Lebaran 2017.

Penerbangan Rute Internasional Ditambah Selama Libur Lebaran
Aktivitas di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, salah satu bandara tersibuk di Indonesia. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana.

tirto.id - Penerbangan di sembilan rute internasional ditambahkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selama masa Angkutan Lebaran 2017 dari H-10 sampai H+15 atau selama 27 hari.

Hal ini dipaparkan Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Maria Kristi Endah Murni dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Adapun sembilan rute tersebut adalah Surabaya-Hong Kong, Surabaya-Singapura, Medan-Singapura, Pekanbaru-Singapura, Palembang-Singapura, Medan-Kuala Lumpur, Jakarta-Singapura, Surabaya-Kuala Lumpur, dan Denpasar-China.

Dia juga menyebutkan total penerbangan tambahan luar negeri selama periode Lebaran 2017, yaitu sebanyak 122 penerbangan tambahan.

"Atau sekitar 20.000 kursi yang tersedia dalam penerbangan tambahan tersebut," kata Maria sebagaimana dikutip dari Antara.

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengatakan, penerbangan tambahan luar negeri tersebut, khususnya ditujukan untuk para tenaga kerja yang ingin berlebaran di kampung halaman.

Selain itu, Agus menilai, momentum Lebaran juga dimanfaatkan sebagai waktu liburan bagi masyarakat yang tidak merayakan Lebaran. Dengan begitu, lonjakan penumpang di moda transportasi udara diprediksi sangat tinggi, yaitu mencapai 9,8 persen tahun ini.

Rute-rute yang ramai, menurut dia, untuk domestik, yakni Denpasar; dan untuk internasional, Singapura.

"Fenomena ini kami apresiasi, karena itu kami memperpanjang jam operasional bandara, untuk Denpasar sudah beroperasi 24 jam," katanya.

Terkait keamanan, Agus mengatakan pihaknya akan memperketat simpul-simpul transportasi, terutama di bandara yang merupakan titik kumpul orang banyak.

"Semuanya harus patuh pada aturan untuk memperkecil celah masuknya gangguan keamanan dan keselamatan penerbangan ini," katanya menjelaskan.

Agus juga telah mengantisipasi potensi keterlambatan penerbangan dengan melakukan manajemen dengan menyiagakan pesawat cadangan dan kompensasi terhadap penumpang sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Management Delay.

Adapun, pengawasan tarif batas atas dan bawah, Agus mengatakan sesuai dengan PM tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Baca juga artikel terkait LEBARAN atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari