Menuju konten utama

Pendataan KJP Plus Tahap 2 Dibuka 22 Agustus 2022 & Mekanismenya

Pendataan KJP Plus tahap 2 tahun dibuka mulai 22 Agustus - 23 September 2022, berikut jadwal lengkap, syarat, dan mekanismenya.

Pendataan KJP Plus Tahap 2 Dibuka 22 Agustus 2022 & Mekanismenya
Siswi menunjukan Kartu Jakarta Pintar usai menerimanya di SMK 56 Pluit, Jakarta, ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna.

tirto.id - Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2022 akan dibuka mulai Senin, 22 Agustus 2022. Sesuai dengan jadwal dan mekanisme yang dirilis oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, tahap pendataan berlangsung selama satu bulan hingga 23 September 2022.

Sebelumnya, pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022 sudah berlangsung pada Februari lalu. Menurut Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, pada tahap 1 sudah ada 849.170 peserta didik yang menjadi penerima KJP Plus.

KJP Plus sendiri merupakan bantuan biaya pendidikan bagi warga DKI Jakarta yang menempuh pendidikan jenjang sekolah dasar, menengah, kejuruan, dan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM).

Bantuan biaya pendidikan ini diberikan bagi pelajar yang berasal dari keluarga tidak mampu. Adanya KJP Plus diharapkan mampu memaksimalkan program wajib belajar 12 tahun.

Besaran Dana KJP Plus Tahap 2

Besaran dana yang diterima oleh penerima KJP Plus dibedakan atas jenjang pendidikan yang ditempuh penerima.

Bantuan biaya pendidikan yang akan diberikan antara lain berupa biaya rutin, biaya persiapan masuk perguruan tinggi (bagi penerima jenjang SMA/SMK/ sederajat), dan biaya kebutuhan perlengkapan sekolah.

Selama status keadaan darurat bencana, dana KJP Plus nantinya dapat digunakan untuk biaya kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan, maupun biaya kebutuhan rutin lainnya.

Adapun besaran dana yang akan diterima oleh penerima KJP Plus 2022 adalah sebagai berikut:

Jenjang Biaya Personal Per Bulan SPP Sekolah Swasta Per Bulan
SD, MI, dan SLB Rp250.000 Rp130.000
SMP, MTs, dan SMPLB Rp300.000 Rp170.000
SMA, MA, dan SMALB Rp420.000 Rp290.000
SMK Rp450.000 Rp240.000
PKMB Paket A, B, dan C Rp300.000 -
Lembaga Kursus Pelatihan Rp300.000 (Rp1,8 juta/semester) -

Jadwal dan Mekanisme Pendataan KJP Plus Tahap 2

Merujuk unggahan di Instagram @upt.p4op pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2022 dijadwalkan berlangsung hingga Oktober 2022, sesuai dengan mekanisme berikut:

1. 22 Agustus - 23 September 2022

Verifikasi daftar sementara calon penerima KJP Plus oleh sekolah.

2. 10 - 26 September 2022

Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria.

3. 23 - 30 September 2022

Pengunggahan kelengkapan berkas oleh pihak sekolah.

4. 23 - 30 September 2022

Dinas Pendidikan melakukan verifikasi calon penerima.

5. 3 - 7 Oktober 2022

Data final penerima ditetapkan.

Syarat Daftar KJP Plus Tahap 2

Warga DKI Jakarta yang ingin mendaftar KJP Plus 2022 diharuskan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan. Dikutip dari laman KJP Jakarta, berikut daftar dokumen syarat untuk daftar KJP Plus Jakarta:

  • Form kelengkapan data yang dapat diunduh di menu "Download" di website kjp.jakarta.go.id atau link ini;
  • Surat permohonan KJP Plus yang dapat diunduh di menu "Download";
  • Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus;
  • Fotokopi KTP;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup);
  • Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus;
  • Daftar calon penerima KJP Plus yang ditanda tangani kepala sekolah dan mengetahui kepala satuan pelaksana pendidikan kecamatan.

Baca juga artikel terkait KJP PLUS 2022 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yonada Nancy