Menuju konten utama

Link Cek Penerima KJP Plus Agustus 2022 dan Besaran Dana

Link untuk mengecek penerima KJP Plus Agustus 2022 dan besaran dana bantuan untuk jenjang SD hingga SMA.

Link Cek Penerima KJP Plus Agustus 2022 dan Besaran Dana
Kartu Jakarta Pintar. foto/https://kjp.jakarta.go.id/

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) mulai 9 Agustus 2022. Penyaluran ini dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SD hingga SMA dan SMK.

Bagi Anda yang ingin mengetahui penerima KJP Plus Agustus 2022, Anda bisa mengecek melalui website resmi KJP Plus. Besaran dana program tersebut dari Rp250.000 untuk jenjang SD/MI hingga Rp300.000 untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), yang dapat digunakan membeli buku tulis, seragam sekolah, sampai komputer/laptop.

Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasi Pendidikan (P4OP) DKI Jakarta pada 9 Agustus 2022 mengumumkan penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 sebanyak 849.170 peserta didik.

Besaran Dana KJP Plus tahap 1 Agustus 2022

Besaran Dana KJP Plus tahap 1 Agustus 2022 mulai dari Rp250.000 untuk tingkat SD/MI hingga Rp300.00 bagi jenjang PKBM. Dikutip saluran InstagramDinas Pendidikan DKI Jakarta, berikut ini besaran dana KJP tahap tersebut bagi seluruh jenjang terkait:

  • SD/ MI: Rp250.000
  • SMP/ MTs: Rp300.000
  • SMA/ MA: Rp420.000
  • SMK: Rp450.000
  • PKBM: Rp300.000

Penggunaan Dana KJP Plus tahap 1 Agustus 2022

Pencairan dana KJP Plus tahap 1 akan dilaksanakan mulai 9 Agustus 2022. Pencairan dana tersebut dikirim ke rekening khusus peserta didik yang terdaftar sebagai penerima.

Penerima KJP Plus tahap 1 Agustus 2022 harap menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM. Dana bantuan tersebut hanya dapat digunakan untuk memenuhi berbagai hal terkait pendidikan.

Website KJP Plus DKI Jakarta menuliskan beberapa hal yang boleh menggunakan dana KJP Plus sebagai berikut:

  • Buku tulis;
  • Buku gambar;
  • Buku pelajaran;
  • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan;
  • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka;
  • Alat dan atau bahan praktik;
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya;
  • Sepatu dan kaos kaki sekolah;
  • Tas sekolah;
  • Pakaian olahraga sekolah;
  • Buku pelajaran penunjang;
  • Kudapan bergizi;
  • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan;
  • Alat bantu pendengaran;
  • Kalkulator scientific;
  • USB flashdisk sebagai alat simpan data;
  • Seragam pramuka dan kelengkapannya;
  • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah;
  • Komputer/Laptop.

Baca juga artikel terkait KJP PLUS 2022 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yantina Debora