Menuju konten utama

Pemuda yang Ngamuk Saat Ditilang Polisi, Kini Jadi Tersangka

Polisi kini menetapkan Adi Saputra karena ternyata motor yang dia rusak saat ditilang polisi tidak memiliki dokumen pembelian yang sah.

Pemuda yang Ngamuk Saat Ditilang Polisi, Kini Jadi Tersangka
AS, pemuda yang merusak motornya sendiri saat kena tilang, menangis saat meminta maaf kepada Bripka Oky (kiri) Polantas yang dimaki-makinya saat menilang, di Mapolres Tangerang Selatan, Banten, Jumat (8/2/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ama.

tirto.id - Polisi menemukan fakta baru dari Adi Saputra (20) yang sebelumnya mengamuk saat ditilang dan menjadi viral di media sosial. Polisi menemukan bukti bahwa Adi menggunakan motor "bodong" saat peristiwa itu terjadi. Ia diduga menjadi penadah, memalsukan dokumen kendaraan, dan merusak barang orang lain.

Setelah Adi Saputra diringkus di kosnya di daerah Mekar Jaya, Serpong, BSD pada Kamis (7/2) dan dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan bahwa motor milik Adi bermasalah secara hukum.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho menjelaskan, motor milik tersangka dibeli melalui Facebook pada pertengahan Desember 2018 dan hanya memiliki STNK. Adi membayar melalui sistem cash on delivery, sebesar Rp3 juta. Motor itu tercatat dengan Nomor Polisi B 6382 VDL.

“Motor milik tersangka patut diduga hasil tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh D (buron),” kata Alexander melalui keterangan tertulis, Jumat (8/2/2019).

Menurut Alexander, pemilik sah motor itu ialah Nur Ichsan, yang menggadaikan motor beserta STNK kepada D. “Tanpa seizin pemilik motor, kemudian dijual melalui media sosial,” sambung dia.

Selain itu, pelat nomor kendaraan B 6395 GLW yang terpasang pada motor Adi tidak sesuai dengan nomor registrasi resmi milik Nur Ichsan. “Pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya itu didapatkan dari temannya, yaitu Endi,” jelas Alexander.

Polisi juga memeriksa urine Adi untuk mengetahui apakah dia dalam pengaruh obat-obatan atau zat aditif lain. “Hasil pemeriksaan urine dan darah dia negatif, tidak menunjukkan indikasi mengonsumsi obat terlarang,” ucap Alexander.

Peristiwa viral ini bermula saat anggota Polantas, Bripka Oky menilang Adi di Jalan Letnan Sutopo Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis (7/2/) sekitar pukul 06.30 WIB.

Adi yang berboncengan dengan rekannya Yuni Astuti dihentikan polisi karena berusaha melawan arus di putaran Pasar Modern Bumi Serpong Damai. Adi juga tidak menggunakan helm dan tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK kepada pertugas.

Ketika diberhentikan polisi, pemuda yang berprofesi sebagai penjual kopi di Pasar Modern Bumi Serpong Damai itu kesal. Ia mempreteli bagian-bagian motor dan kemudian mengangkat lalu membantingnya. Peristiwa itu divideokan oleh petugas dan menyebar di media sosial.

Belakangan diketahui, Adi juga membakar STNK kendarannya.

Lantaran perbuatannya, polisi menjerat Adi dengan Pasal 263 KUHP, dan/atau Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 480 KUHP, dan/atau Pasal 233 KUHP, dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman sampai dengan enam tahun penjara.

Baca juga artikel terkait TILANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Agung DH