tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakrta (DIY) menemukan kasus pembakaran surat suara saat pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2019 di Kabupaten Gunungkidul.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih mengatakan kasus itu terjadi di TPS 9 Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul.
"Ada pemilih yang ketika di bilik suara itu membakar surat suara," kata Sri Rahayu dalam konferensi pers di kantor Bawaslu DIY, Yogyakarta pada Rabu sore (17/4/2019).
Surat suara itu dibakar oleh pria bernama Mahardika Wirabuana Krisna. Menurut Sri Rahayu warga Karangmojo tersebut membakar surat suara untuk pemilihan anggota DPR RI.
Selain itu, tiga surat suara lainnya juga disobek oleh Mahardika. Sedangkan satu surat suara untuk pemilihan anggota legislatif masih utuh lantaran Mahardika keburu diamankan.
"Kami tidak tahu motifnya [...] Dengan adanya pembakaran dan penyobekan itu tadi yang bersangkutan sudah diamankan dari pihak kepolisian," kata dia.
Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono menambahkan salah satu masalah yang ditemui pengawas di banyak TPS ialah kekurangan surat suara dan persoalan terkait pemilih tambahan.
"Hampir merata di TPS yang kecamatan ada basis DPT-nya cukup banyak, dari mahasiswa terutama di Sleman itu yang kemudian ketersediaan surat suara itu menjadi permasalahan," kata Bagus.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Addi M Idhom