Menuju konten utama

Pemilih di Gunungkidul Bakar Surat Suara Saat Nyoblos di TPS

Seorang pemilih di Gunungkidul ditangkap kepolisian karena membakar dan menyobek surat suara saat hendak mencoblos di TPS. 

Pemilih di Gunungkidul Bakar Surat Suara Saat Nyoblos di TPS
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih menunjukkan foto surat suara yang dibakar dan disobek saat jumpa pers di kantor Bawaslu DIY, Rabu (17/4/2019). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakrta (DIY) menemukan kasus pembakaran surat suara saat pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2019 di Kabupaten Gunungkidul.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih mengatakan kasus itu terjadi di TPS 9 Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul.

"Ada pemilih yang ketika di bilik suara itu membakar surat suara," kata Sri Rahayu dalam konferensi pers di kantor Bawaslu DIY, Yogyakarta pada Rabu sore (17/4/2019).

Surat suara itu dibakar oleh pria bernama Mahardika Wirabuana Krisna. Menurut Sri Rahayu warga Karangmojo tersebut membakar surat suara untuk pemilihan anggota DPR RI.

Selain itu, tiga surat suara lainnya juga disobek oleh Mahardika. Sedangkan satu surat suara untuk pemilihan anggota legislatif masih utuh lantaran Mahardika keburu diamankan.

"Kami tidak tahu motifnya [...] Dengan adanya pembakaran dan penyobekan itu tadi yang bersangkutan sudah diamankan dari pihak kepolisian," kata dia.

Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono menambahkan salah satu masalah yang ditemui pengawas di banyak TPS ialah kekurangan surat suara dan persoalan terkait pemilih tambahan.

"Hampir merata di TPS yang kecamatan ada basis DPT-nya cukup banyak, dari mahasiswa terutama di Sleman itu yang kemudian ketersediaan surat suara itu menjadi permasalahan," kata Bagus.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Politik
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Addi M Idhom