Menuju konten utama
Polres Bogor:

Pemerkosaan Anak di Bukit Golf Bogor: Modus Pelaku Tanya Alamat

Pemerkosaan anak di salah satu rumah di Perumahan Bukit Golf Dharmawangsa, Gunung Putri, Bogor, Polres Bogor masih mencari pelaku yang bermodus menanyakan alamat ke korban saat melancarkan aksinya.

Pemerkosaan Anak di Bukit Golf Bogor: Modus Pelaku Tanya Alamat
Ilustrasi kekerasan pada anak. Foto/Istock.

tirto.id - Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika membenarkan kasus pemerkosaan yang dialami gadis berinisial GN (10), yang dilakukan oleh pria tak dikenal di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (28/8/2019).

"Ini kasus kekerasan seksual terhadap anak. Untuk kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (30/8/2019).

Informasi tersebut mulanya ramai tersebar di media sosial Facebook dalam grup Info Depok. Informasi dari grup tersebut disebutkan oleh Dicky bahwa seorang gadis berusia 10 tahun dihampiri pria tidak dikenal pada Rabu (28/8/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.

Pria tersebut berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Ketika korban mengakui tahu alamat tersebut, pria tak dikenal itu memintanya untuk mengantarkan ke lokasi.

Lalu pria itu membawa korban ke sebuah rumah kosong dekat Perumahan Bukit Golf Darmawangsa, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat dan korban ditinggal begitu saja.

Namun, sampai saat ini pihak kepolisian belum mengetahui identitas pria tersebut.

"Belum diketahui. Kami masih mencari pelaku," ujarnya.

Sementara korban sudah dibawa ke RS Polri, Jakarta Timur untuk dilakukan visum. Namun, hasilnya belum diketahui hingga saat ini.

Sembari menunggu hasil visum, pihak kepolisian juga berupaya menangani kondisi psikologis korban usai kejadian tersebut.

"Sudah kami tangani, semua itu prosedur didampingi psikiater dan psikolog itu baik dari pemda maupun dari polres," ujarnya.

Video korban saat menceritakan apa yang dialami sembari menangis sempat tersebar di media sosial. Terlihat beberapa orang turut memberondong pertanyaan pada korban.

Atas tersebarnya video itu, pihak kepolisian mengimbau untuk tidak lagi menyebarluaskan video tersebut.

"Karena ini akan membuat viktimisasi, membuat korban berkelanjutan. Jadi identitasnya yang terbuka ini tentunya akan mempengaruhi psikologis bukan saja anak tadi, juga keluarga. Karena itu juga dilarang dalam UU Perlindungan Anak," tutupnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERKOSAAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri