Menuju konten utama

Pemerintahan DKI Tetap Layani Masyarakat Selama Ramadan

Ahok menegaskan jika kantor pemerintahan akan tetap melayani masyarakat selama bulan puasa, seperti Rumah Sakit dan Perizinan. Ahok mengarahkan instansi terkait untuk memberlakukan sistem shift agar pengaturannya lebih mudah.

Pemerintahan DKI Tetap Layani Masyarakat Selama Ramadan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Antara Foto/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan seluruh pelayanan masyarakat selama bulan suci Ramadan akan berjalan seperti biasa.

"Selama bulan Ramadan, pelayanan masyarakat tetap sama, tidak ada bedanya sama hari-hari biasa. Jadi, tidak ada perubahan," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016).

Ahok mengungkapkan beberapa PNS yang bekerja di bagian pelayanan akan tetap melayani masyarakat seperti biasa, walaupun beberapa PNS DKI lainnya ada yang pulang dipercepat.

Menurut pria yang sehari-hari lebih akrab disapa Ahok itu, walaupun jam pulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipercepat selama bulan puasa, namun untuk pelayanan masyarakat tetap menyesuaikan.

"Misalnya layanan kesehatan di rumah sakit atau layanan perizinan," ujar Ahok.

Untuk pelayanan perizinan, dia mengaku telah memberikan instruksi agar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ikut menyesuaikan, sehingga masyarakat tetap dapat terlayani dengan baik.

"Kami sudah meminta supaya waktu pelayanan di PTSP diatur lagi selama bulan puasa. Sebaiknya, menggunakan sistem shift. Dengan begitu, masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang baik," tutur Ahok.

Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta Edi Junaedi menyatakan telah memperpanjang waktu pelayanan perizinan selama Ramadhan, yakni dari yang sebelumnya hanya sampai pukul 14.00 WIB menjadi pukul 15.00 WIB.

"Jadwal pelayanan kami perpanjang satu jam. Namun, kami menghimbau agar masyarakat yang mau mengurus perizinan datang lebih cepat. Kami sudah membuka loket dari pukul 07.30 WIB," tambah Edi.

Dia mengungkapkan perpanjangan waktu pelayanan perizinan tersebut berlaku di seluruh kantor PTSP, mulai dari tingkat kelurahan hingga tingkat provinsi.

Baca juga artikel terkait SOSIAL BUDAYA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara