Menuju konten utama

Pemerintah Keluarkan Permendag Kendalikan Harga Bawang Putih

Guna menekan harga bawang putih, Enggartiasto telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian untuk mengatur tata niaga impor bawang putih.

Pemerintah Keluarkan Permendag Kendalikan Harga Bawang Putih
Pedagang mengupas bawang putih di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (25/4). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto

tirto.id - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan harga bawang putih di pasaran dalam pekan ini tidak akan lebih dari Rp38.000,00 per kilogram. Sikap tersebut merupakan tindak lanjut dari melonjaknya harga bawang putih belakangan ini yang bahkan mencapai Rp60.000,00 per kilogram.

Guna menekan harga bawang putih, Enggartiasto mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian untuk mengatur tata niaga impor bawang putih.

Adapun peraturan tata niaga tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan dijadwalkan terbit pada pekan ini juga.

“Harga bawang putih tidak boleh lebih dari Rp38.000,00 per kilogram. Di bawah itu boleh, di atas tidak boleh. Bagi yang memiliki stok, dimohon jangan menimbun dan segera menjualnya. Kami telah meminta importir besar untuk memasukkan barangnya, sehingga bawang putih murah akan membanjiri pasar,” ujar Enggartiasto dalam konferensi pers di kantornya, hari ini, Senin (8/5/2017).

Lebih lanjut, Enggartiasto menyatakan tata niaga tersebut tidak akan membatasi kuota jatah impor. “Dalam aturan tersebut, hanya mewajibkan setiap proses impor haruslah melalui perizinan,” ungkap Enggartiasto.

Oleh karena adanya tahapan perizinan itulah, setiap importir akan diminta untuk melaporkan data stoknya. Tak hanya itu, detail gudang dan tujuan impornya pun perlu dilaporkan kepada pemerintah.

“Kami akan membantu proses perizinan. Gratis, dan dengan demikian maka proses akan berjalan dengan baik. Seberapa pun izinnya, sejauh itu keluar rekomendasinya dari Kementerian Pertanian, maka akan segera kami proses sekitar satu hari lamanya. Prosesnya akan berjalan sangat cepat,” jelas Enggartiasto.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan juga sempat menjelaskan lebih lanjut perihal tata niaga yang diatur dalam Permendag tersebut.

“Siapa pun pelaku impornya, apa pun kewajibannya, nanti akan diatur dalam Permendag itu. Sehingga kami jadi tahu. Gudang harus didaftarkan, karena kalau tidak akan dianggap sebagai penimbunan. Begitu pun dengan stok dan tujuan distribusi juga harus dilaporkan. Selama ini kan tidak begitu, bebas tidak ada aturan,” ucap Oke seusai konferensi pers.

Masih di tempat yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia Pieko Njotosetiadi menginformasikan bahwa sebanyak 100 kontainer bawang putih impor akan mulai masuk ke Indonesia minggu depan.

“Ekspor tersebut dari Tiongkok dan India. Kebanyakan dari Tiongkok, sementara yang dari India tidak terlalu banyak. Bawang putih dari Tiongkok dan dari India itu, berbeda jenisnya,” ucap Pieko.

Baca juga artikel terkait PENGENDALIAN HARGA BAHAN POKOK atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yuliana Ratnasari