Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Pedulilindungi.id hingga PCARE Diintegrasikan dengan Data Dukcapil

Pemerintah mengintegrasikan data Dukcapil untuk aplikasi penanganan COVID dan vaksinasi yakni Pedulilindungi.id, Smart Checking, dan PCARE.

Pedulilindungi.id hingga PCARE Diintegrasikan dengan Data Dukcapil
Pelajar mengikuti proses pembuatan KTP elektronik di SMA Bernadus, Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (10/1/2018). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

tirto.id - Pemerintah resmi mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kementerian Dalam Negeri untuk aplikasi penanganan COVID-19 dan vaksinasi yakni Pedulilindungi.id, Smart Checking, dan PCARE. Hal ini dilakukan agar data penerima vaksin lebih akurat, lebih mutakhir dan mencegah salah ketik saat proses vaksinasi.

“Dengan integrasi data ini, kita bisa meminimalkan potensi salah ketik dan eror oleh petugas pemberi vaksinasi di lapangan. NIK yang salah ketik, akan langsung terkoreksi karena terhubung dengan data Dukcapil,” ujar Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh di acara Press Conference Integrasi Data Duckapil, Kominfo, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan, Jumat (6/8/2021).

Sebagai catatan, kerja sama antara Dukcapil, Direktorat Pos dan Informatika Kominfo, Sekretariat Jenderal Kemenkes, dan BPJS Kesehatan tidak lepas dari insiden warga di Bekasi yang tidak bisa vaksinasi karena NIK digunakan orang lain.

Zudan pun menuturkan, Perjanjian Kerja Sama tersebut merupakan wujud pemerintah dalam melaksanakan amanat UU 24 Tahun 2013 jo. UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam Pasal 64 UU tersebut, disebutkan bahwa pelayanan publik harus menggunakan satu data tunggal yang berbasis Nomor Induk Kependudukan.

“Per hari ini, Dukcapil telah melakukan sebanyak 3.861 Perjanjian Kerja Sama dengan berbagai lembaga, baik pusat maupun daerah, dalam rangka pemberian hak akses verifikasi data,” tambah Zudan.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Jenderal Pos dan Informatika Kominfo, Ismail, selaku pengelola Aplikasi PeduliLindungi.id, memberikan apresiasi terhadap dukungan penuh Dukcapil dalam program vaksinasi Covid-19.

“Kita ingin memberikan message bahwa aplikasi PeduliLindungi ini aman, terintegrasi, dan memiliki data yang valid karena sudah terhubung dengan Dukcapil,” ujarnya.

Di saat yang sama, Kementerian Kesehatan memastikan bahwa tidak ada lagi vaksinasi yang tidak berbasis NIK. Ia meluruskan fakta bahwa NIK tidak boleh menjadi penghalang untuk warga divaksin, bukan membolehkan warga tanpa NIK untuk divaksin.

"Yang ada adalah arahan Menkes agar NIK tidak menjadi kendala vaksinasi. Maka kami mengarahkan agar lembaga terkait di daerah seperti dinas kesehatan berkoordinasi dengan Dukcapil untuk bisa melakukan vaksinasi terhadap penduduk yang belum memiliki NIK, karena semua warga negara Indonesia punya hak yang sama. " kata Sekjen Kemenkes Oscar Primadi di lokasi yang sama.

Zudan pun menekankan bahwa masyarakat tetap harus memiliki NIK agar bisa divaksin. "Banyak yang mengartikan orang yang tidak punya NIK tetap boleh divaksin. Bukan seperti itu. Semangatnya adalah semua orang yang mau divaksin harus punya NIK. Dalam hal belum punya NIK, maka Dinas Dukcapil dan Dinas Kesehatan berkolaborasi mendata penduduknya," Kata Zudan.

Zudan mengaku, ada sejumlah faktor warga bisa tidak mempunyai NIK. “Bisa jadi memang ada penduduk yang belum terdata karena yang bersangkutan tinggal di desa-desa terpencil, pondok pesantren, panti asuhan, komunitas difabel, komunitas transgender,” kata Zudan.

Zudan menambahkan, "Yang belum punya NIK dikumpulkan untuk didata dan diberikan NIK dan KTP-el oleh Disdukcapil. Setelah itu Dinas Kesehatan, Kemenkes baru memberikan vaksin kepada yang bersangkutan. Kalau belum punya NIK sudah divaksin, maka penduduk tersebut tidak bisa didata karena kita menerapkan single identity number (SIN) dan Satu Data Nasional."

Oleh karena itu, Dukcapil Kemendagri merespons cepat dengan menyisir klaster-klaster penduduk rentan administarsi kependudukan dengan menyerahkan formulir F-1.01 untuk melakukan pengisian biodata sehingga NIK dapat diterbitkan, dan vaksinasi dapat dilakukan.

Zudan menambahkan, bagi penduduk yang belum mempunyai NIK dan ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19, segera melapor ke Dinas Dukcapil atau ke Dinas Kesehatan setempat. Dinas Kesehatan akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk penerbitan NIK sehingga vaksinasi bisa segera berjalan.

Zudan juga mengimbau agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dan jujur. Masyarakat dilarang memohonkan NIK baru bila memang sudah memiliki NIK.

“Ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan yang mudah dan cepat. Dukcapil mendukung penuh pemerintah dalam rangka pelaksanaan program vaksinasi Covid-19,” tutur Zudan.

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz