Menuju konten utama

Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi Diperiksa KPK

Febri Diansyah mengatakan bahwa Tarmizi diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi suap.

Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi Diperiksa KPK
Panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/8). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Panitera Pengganti pada PN Jakarta Selatan Tarmizi diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap perkara perdata antara PT Eeastern Jason Fabrication Service (EJFS) dengan PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa Tarmizi diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi suap itu.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perkara perdata antara PT EJFS selaku penggugat dengan PT ADI selaku tergugat yang ditangani PN Jaksel," kata Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Tarmizi, Akhmad Zaini (AKZ) selaku kuasa hukum PT ADI dan Yunus Nafik (YN) selaku Direktur Utama PT ADI.

KPK juga telah menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama. Tarmizi ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Akhmad Zaini (AKZ) ditahan di Polres Jakarta Timur, sementara Yunus Nafik (YN) ditahan di Polres Jakarta Pusat.

Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena terkait dengan putusan perkara perdata antara PT ADI dan EJFS.

"Diduga pemberian uang oleh Akhmad Zaini (AKZ) selaku kuasa hukum PT ADI kepada Tarmizi (TMZ) selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar gugatan EJFS, Pte. Ltd terhadap PT ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi PT ADI," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8), dikutip dari Antara.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Akhmad Zaini dan Yunus Nafik disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pihak yang diduga penerima, Tarmizi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Kasus Suap Panitera PN Jaksel Pakai Modus Sandi Rahasia

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto