Menuju konten utama

Pabrikan Mobil Diminta Lengkapi Fitur Keselamatan Meski Tak Wajib

Pabrikan mobil diminta melengkapi fitur keselamatan pada produknya meski hal itu belum diwajibkan oleh regulasi di Indonesia.

Pabrikan Mobil Diminta Lengkapi Fitur Keselamatan Meski Tak Wajib
(Ilustrasi) Tes tabrakan mobil Ford Equinox oleh Insurance Institute for Highway Safety (IIHS). FOTO/IIHS.

tirto.id - Proggrame Director and Asia Pacific Coordinator, Global NCAP Jessica Truong mengimbau pabrikan mobil tidak alpa memasang fitur keselamatan yang memadai, meski belum diatur regulasi di Indonesia. Selain itu, dia berharap para konsumen di Indonesia mempertimbangkan aspek keselamatan saat memilih mobil baru.

"(Menjamin) masalah keselamatan menjadi kewajiban semua pabrikan mobil. Kalau bisa bikin mobil aman di Amerika, Australia, enggak ada alasan untuk tidak bikin mobil yang aman di Asia," kata Jessica pada Rabu (14/11/2018).

Di Indonesia pemasangan fitur-fitur keselamatan pada mobil memang baru bersifat opsional, kecuali untuk sabuk pengaman. Keharusan memasang sabuk pengaman diatur Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM37 Tahun 2002 tentang Persyaratan Teknis Sabuk Pengaman. Regulasi itu mewajibkan setiap kendaraan bermotor roda empat atau lebih dilengkapi sabuk pengaman.

Namun, keberadaan sabuk pengaman pun baru diwajibkan di kursi sopir dan penumpang kursi depan, sedangkan untuk kursi penumpang di belakang tidak wajib. Ini tercantum jelas pada pasal 106 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sejak terbentuk pada tahun 2011, Asean New Car Assesment Program (NCAP) secara berkelanjutan menguji aspek keamanan dari mobil penumpang yang dipasarkan di Asia Tenggara. Sejauh ini sudah ada 79 model mobil yang dihancurkan Asean NCAP untuk diuji kualitas keselamatannya.

Selama ini, ada dua jenis tes utama yang dilakukan Asean NCAP terhadap kualitas fitur keselamatan pada mobil, yaitu offset frontal test (uji tabrak depan), side impact test (tabrak samping). Kriteria penilaian dibagi dalam tiga kategori, yakni adult occupant protection (AOP/perlindungan orang dewasa) child occupant protection (COP/perlindungan anak-anak) dan fitur pendukung keselamatan.

Mulai tahun 2017, Asean NCAP menetapkan format rating tunggal sebagai hasil penilaian dari seluruh kategori tes. Rating terendah ditandai nol bintang dan lima bintang untuk rating tertinggi.

Asean NCAP mengklaim pengujian yang mereka lakukan sejak tujuh tahun lalu membuat pabrikan otomotif semakin peduli pada standar keamanan produknya. Hal itu ditandai dengan banyaknya mobil yang mendapatkan rating empat dan lima bintang.

Peningkatan kualitas fitur keselamatan sangat penting buat konsumen. Keberadaan seatbelt (sabuk pengaman), airbag (bantal udara), dan crumple zone (bagian yang didesain mudah remuk agar bisa meredam energi kinetik saat berbenturan) misalnya, bisa mengurangi risiko fatalitas saat kecelakaan.

Lebih baik lagi apabila mobil memiliki fitur keselamatan aktif, serupa blind spot detector, rear view mirror, electronic stability control (ESC), dan anti-lock braking system (ABS) yang berfungsi mencegah terjadinya kecelakaan.

Baca juga artikel terkait MOBIL atau tulisan lainnya dari Yudistira Perdana Imandiar

tirto.id - Otomotif
Reporter: Yudistira Perdana Imandiar
Penulis: Yudistira Perdana Imandiar
Editor: Addi M Idhom