Menuju konten utama

OJK Blokir Lagi 143 Fintech Ilegal, Total Sudah 946 Sepanjang 2019

Satgas Waspada Investasi kembali menindak 123 fintech lending ilegal dan 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di OJK serta 49 entitas penawaran investasi yang tidak berizin.

OJK Blokir Lagi 143 Fintech Ilegal, Total Sudah 946 Sepanjang 2019
Logo OJK. FOTO/ojk.go.id

tirto.id - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menindak 123 fintech lending ilegal hingga 6 September lalu.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan, keberadaan fintech lending ilegal masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam tetap banyak, meski Satgas sudah meminta Kementerian Kominfo untuk langsung memblokirnya.

"Jadi kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum," ucapnya melalui keterangan resmi yang diterima tirto, Senin (9/9/2019).

Tongam menjelaskan, pihaknya secara rutin terus melakukan pencarian fintech-fintech ilegal di internet, aplikasi dan media sosial untuk kemudian mengajukan temuan fintech lending ilegal itu untuk diblokir kepada Kementerian Kominfo.

Satgas juga sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal.

Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal, serta selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Sebelumnya, pada 2 Agustus 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 143 entitas fintech lending ilegal, namun dalam perkembangannya terdapat tiga entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu Koperasi Syariah 212, PT Laku6 Online Indonesia, dan PT Digital Dana Technology sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak awal 2019 sampai dengan September sebanyak 946 entitas, sedangkan total yang telah ditangani sejak awal 2018 sampai September 2019 sebanyak 1.350 entitas.

30 Usaha Gadai dan 49 Investasi Ilegal

Tak hanya Fintech Ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menangani kegiatan Gadai ilegal mengingat ketentuan di POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang mengatur seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli 2019.

Berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima oleh Satgas Waspada Investasi, terdapat 30 kegiatan usaha gadai swasta dengan 57 outlet ilegal di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.

Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap 30 kegiatan usaha gadai swasta tersebut untuk menghentikan kegiatan usahanya karena tidak terdaftar dan berizin dari OJK. Satgas Waspada Investasi juga meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal tersebut.

Disamping itu, ada pula 49 entitas yang ditindak oleh OJK karena diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari jumlah tersebut, 40 entitas melakukan kegiatan Trading Forex tanpa izin; 3 Investasi uang tanpa izin; 3 Investasi teknologi aplikasi; 1 Jasa penutup kartu kredit; 1 Jasa penerbitan kartu ATM; serta 1 Investasi bisnis online.

Baca juga artikel terkait FINTECH ILEGAL atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Hendra Friana
Editor: Gilang Ramadhan