Menuju konten utama

MUI Minta Aparat Hukum Menindak Penyelewangan Dana BOP Pesantren

Anwar Abbas menilai Menag Yaqut akan mengalami banyak hambatan menindak penyelewengan dana BOP Pesantren, sehingga aparat hukum harus turun tangan.

MUI Minta Aparat Hukum Menindak Penyelewangan Dana BOP Pesantren
Santri Pondok Pesantren Darussalam Blokagung, Banyuwangi, Jawa Timur dijemput keluarga setibanya di Terminal Mengwi, Badung, Bali, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.

tirto.id - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mendukung sikap tegas Menteri Agama RI (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menindak pegawainya yang terbukti menyelewengkan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren.

Anwar menilai Menag Yaqut akan mengalami banyak hambatan serta kendala dalam upayanya untuk menindak secara tegas penyelewengan dana BOP Pesantren.

Anwar berharap para penegak hukum berperan aktif melakukan penindakan terhadap dugaan penyelewengan dana BOP Pesantren ini.

"Kami harapkan para penegak hukum turun membantu supaya keinginan beliau (Gus Yaqut) untuk menciptakan Kementerian Agama menjadi kementerian yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dapat terwujud secepatnya," ujar Anwar dalam keterangannya, Jumat (3/6/2022).

Sebelumnya pada Rabu (1/6/2022), Staf Khusus Menteri Agama Nuruzzaman menyampaikan bahwa Kemenag akan menindak tegas bila ada pegawainya yang terbukti melakukan penyelewengan dana BOP Pesantren.

"Kementerian Agama berprinsip zero tolerance terhadap siapa pun yang hendak melakukan penyelewengan dana BOP," ujar dia.

Dugaan penyelewengan BOP pesantren tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui temuan yang menunjukkan adanya potensi penyimpangan terhadap penyaluran dana bantuan pesantren.

Salah satu indikasinya adalah ditemukannya sejumlah pesantren fiktif yang turut terdaftar menjadi penerima dana bantuan.

"Secara lebih spesifik, satu pesantren tidak mencantumkan alamat lengkap, sedangkan dua lainnya tidak berhasil ditemukan. Keberadaan pesantren yang tidak dapat ditemukan kemudian diperkuat dengan keterangan warga setempat yang menyatakan tidak ada pesantren di sekitar wilayahnya," ungkap ICW dalam laporannya yang dirilis Jumat, (27/5/2022).

Baca juga artikel terkait BOP PESANTREN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto