Menuju konten utama

Modus Prostitusi di Kalibata City dan Cara Tersangka Cari Pelanggan

Sindikat prostitusi di apartemen Kalibata City menjaring pelanggan secara online.

Modus Prostitusi di Kalibata City dan Cara Tersangka Cari Pelanggan
(Ilustrasi) Aktifitas warga di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Tirto.ID/Andrey Gromico.

tirto.id - Transaksi prostitusi di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, biasa dilakukan melalui aplikasi chat. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary menjelaskan modus operasi sindikat prostitusi tersebut.

RM (25) dan TM (25) sebagai penyedia apartemen bekerja sama dengan S (24) yang berperan sebagai muncikari. S bertugas melakukan komunikasi kepada calon pelanggan.

“Dia [S] orang terdepan yang melakukan komunikasi dengan calon pelanggan. Metodenya menggunakan aplikasi chat Beetalk dan We Chat," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/8/2018).

Menurut Ade, S adalah seorang pria. Tapi dia menjaring pelanggan dengan berpura-pura sebagai seorang perempuan di akun aplikasi tersebut. Dia kerap menunjukkan foto-foto perempuan kepada calon pelanggan dan menuliskan ‘Open Booking Out (BO)’ di akun yang ia gunakan.

Jika ada yang berminat memakai jasanya, S menjelaskan mekanisme transaksi. Ia akan memberikan nomor teleponnya kepada calon pelanggan untuk membahas proses transaksi. Setelah itu, S akan memberikan foto perempuan sekaligus dengan tarif yang bisa ditebus oleh pelanggan. Rata-rata tarifnya ialah Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Lantas, S akan bertemu dengan pelanggan di area taman salah satu tower apartemen Kalibata City. Jika mereka bersepakat soal tarif, pelanggan dapat menuju kamar apartemen yang telah disediakan bersama pekerja seks.

“S mendapat Rp50 ribu dari tiap transaksi. Sedangkan dua tersangka penyedia apartemen, mendapatkan Rp300 ribu," kata Ade.

Ketiga tersangka ditangkap pada Jumat (3/8/2018). Polisi juga menyita uang Rp1 juta yang diduga hasil transaksi dari dua pekerja seks berusia anak-anak.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KEJAHATAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom