tirto.id - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap kasus penipuan berkedok penyewaan apartemen. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, otak kriminal dalam kasus itu berasal dari seseorang berinisial F yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Tangerang.
"Modusnya menggunakan aplikasi. Barang siapa yang mau menyewa apartemen yang ada di daerah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. Di daerah Pramuka, kemudian ada apartemen Bassura, Mediterania. Ada 5 apartemen yang ditawarkan melalui OLX," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
F, menurut Yusri, biasa membandrol harga sewa apartemen Rp3-4 juta per bulan. Ia memainkan peranannya dengan membuat akun penyewaan bodong di OLX.
F kemudian memperkerjakan B, E, dan D sebagai kaki tangannya menjalani laku kriminal tersebut. E merupakan kakak kandung F. Sementara D merupakan istri F yang masih buron.
"Dia gaji kaki tangan di sana bervariasi ada yang Rp200 ribu per hari, ada yang Rp 100 ribu per hari. Tugasnya bila ada yang mau menyewa, datang ke apartemen yang dituju, misal Bassura, di sana sudah menunggu anak buahnya," ujar Yusri.
Menurut Yusri, kaki tangan itu yang akan berperan menjamu calon korban menuju apartemen yang hendak disewakan. Para kaki tangan itu sepintas akan terlihat meyakinkan, korban akan diajak ke kamar apartemen hingga percaya dan mentransfer sejumlah uang yang telah disepakati ke rekening F.
Namun, menurut Yusri, kaki tangannya F itu bermain pada masa sewa. Mereka menyewa apartemen untuk jangka waktu yang tidak sesuai dengan yang diharapkan korban. Semisal korban sudah membayar sewa untuk sebulan, tapi oleh kaki tangan F hanya disewakan selama seminggu.
"Korban sampai saat ini yang baru terdata ada 15 korban. Dari jumlah itu baru 4 LP (laporan polisi) yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya," kata dia.
Yusri menambahkan F merupakan narapidana untuk kasus penipuan, namun dengan modus yang berbeda. Hingga saat ini pihak kepolisian masih memeriksa perangkat gawai yang digunakan F terkait aksi ini.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz