Menuju konten utama

MK Gelar Pengucapan Sumpah Ketua MK dan Wakil Ketua MK 2023-2028

Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Ketua MK periode 2023 – 2028 setelah melalui pemilihan dalam tiga putaran.

MK Gelar Pengucapan Sumpah Ketua MK dan Wakil Ketua MK 2023-2028
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang diajukan sejumlah pemohon di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/10/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

tirto.id - Anwar Usman dan Saldi Isra akan mengucapkan sumpah pengukuhan sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (20/3/2023).

"(Agenda) pengucapan sumpah," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono saat dihubungi Tirto, Senin (20/3/2023).

Berdasarkan keterangan pers yang diterima dari pihak Mahkamah Konstitusi, Senin (20/3/2023), acara pengambilan sumpah akan berbentuk sidang pleno khusus dengan agenda pengucapan sumpah Ketua dan Wakil

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2023-2028.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Ketua MK periode 2023 – 2028 setelah melalui pemilihan dalam tiga putaran. Dalam sesi pertama dan kedua pemungutan suara, Hakim Konstitusi Anwar

Usman dan Arief Hidayat sama-sama mendapat empat suara serta satu suara abstain lantaran memilih dua hakim konstitusi.

Pada putaran ketiga, akhirnya Anwar memperoleh sebanyak lima suara, sedangkan Arief memperoleh sebanyak empat suara.

Sementara itu, pada kursi wakil ketua, Hakim Konstitusi Saldi Isra sah sebagai Wakil Ketua MK periode 2023 – 2028 setelah meraih lima suara, sedangkan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh memperoleh

tiga suara serta satu suara abstain dalam satu putaran pemilihan.

Saldi mengungkapkan prioritas pimpinan MK untuk mempersiapkan dalam menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang.

Berdasarkan keputusan tersebut, sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi, Ketua dan Wakil Ketua MK mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan MK sebelum memangku jabatan.

Berbeda dengan pengucapan sumpah atau janji Hakim Konstitusi sebelum memangku jabatannya, yakni di hadapan Presiden, sumpah atau janji Ketua dan Wakil Ketua MK diucapkan di hadapan MK, yang berarti di hadapan keseluruhan sembilan hakim konstitusi.

Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan MK diatur bahwa pengucapan sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK dilaksanakan dalam Sidang Pleno Khusus MK.

Sidang Pleno Khusus dengan agenda Pengucapan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK tersebut dijadwalkan dihadiri Presiden Joko Widodo, pimpinan lembaga negara, menteri, dan Pejabat lainnya, serta pegawai Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto