Menuju konten utama
Usulan Kementerian Pesantren

Menteri Agama Berencana Bentuk Ditjen Pesantren

Pemerintah dan DPR RI saat ini masih menggodok usulan pembentukan lembaga di bawah Kementerian Agama yang selevel Direktorat Jenderal untuk menangani bidang pesantren.

Menteri Agama Berencana Bentuk Ditjen Pesantren
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (4/10/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai positif usulan pembentukan Kementerian Pesantren. Sebab, ide ini menunjukkan ada perhatian makin besar pada peran pesantren di Indonesia.

Tapi, Lukman belum bisa memastikan realisasi usulan itu. Saat ini, pemerintah baru mempersiapkan lembaga urusan pesantren selevel Direktorat Jendral (Ditjen) atau setingkat di bawah kementerian.

Usulan pembentukan Kementerian Pesantren baru-baru ini disampaikan oleh pimpinan Ponpes Alkarimiyah, Sumenep, Busro Karim. Bupati Sumenep itu menyampaikan ide itu saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke pesantrennya pada 8 Oktober 2017 lalu.

Menanggapi usulan itu, Jokowi membenarkan, dengan jumlah santri mencapai 9 juta peserta didik, perlu ada lembaga khusus yang menangani pesantren. Tapi, Jokowi tidak langsung menyetujui usulan Kementerian Pesantren dengan alasan perlu ada kalkulasi matang untuk realisasinya.

"Tentu inti dari apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo adalah bahwa keberadaan pesantren semakin dirasakan manfaatnya. Tingkat urgensi dan relevansinya makin tinggi," kata Lukman di Jakarta, pada Rabu (11/10/2017).

Dia menjelaskan saat ini pemerintah dan DPR RI masih menggodok usulan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) yang berfokus menangani pesantren di bawah koordinasi Kementerian Agama.

"Kami sejak beberapa waktu lalu sedang menyiapkan desain besar karena memang kebutuhan di lapangan yang begitu besar. Ditjen Pendidikan Islam sekarang membawahi tiga direktorat yaitu Direktorat Pendidikan Tinggi (Islam), Direktorat Madrasah dan Direktorat Pesantren dan Diniyah. Nantinya tiga ini akan menjadi direktorat jenderal," kata dia.

Sementara Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Noor Achmad menambahkan pihaknya juga belum mengkaji usulan terkait pembentukan Kementerian Pesantren.

Tapi, saat ini, menurut dia, DPR memilih berfokus dulu terhadap rencana penambahan direktorat jenderal di Kemenag, yang salah satunya, menangani pesantren. Jika itu sudah terealisasi, Noor melanjutkan, Ditjen Pesantren bisa menjadi loncatan dalam proses pemberdayaan pesantren di Indonesia.

"Menurut hemat kami, kalau nanti keditjenan (Ditjen Pendidikan Islam) sudah dipecah dispesifikkan, itu sangat luar biasa," kata dia. "Jadi hasil keputusan Komisi VIII, kami mengusulkan itu supaya Ditjen Pendis saja dikembangkan. Kalau Kementerian Pesantren belum kami pikirkan sama sekali."

Baca juga artikel terkait PESANTREN

tirto.id - Pendidikan
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom