Menuju konten utama

Menperin Harap Pasokan Logistik Lancar Setelah Lebaran

Angkutan barang sempat dilarang melintas jalur antarkota mulai H-4 atau 21 Juni 2017 pukul 00.00 hingga H+3 atau 28 Juni 2017, pukul 00.00.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Moch Asim.

tirto.id - Pemerintah berharap pasokan logistik bisa kembali normal setelah diberlakukannya pelarangan truk melintas di sejumlah jalan selama mudik Lebaran 2017 untuk menghindari kemacetan di berbagai titik.

"Kami harapkan setelah Ramadan berakhir, jadwal mudik, logistiknya bisa kembali normal. Karena logistik kan juga menjadi beban industri," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto di Jakarta, Minggu (25/6/2017).

Lebih lanjut Airlangga menjelaskan, sejumlah pasokan barang kebutuhan industri sempat terhenti akibat truk-truk pembawa logistik tidak dapat beroperasi.

"Industri kan beroperasi terus, tidak tergantung tanggalan. Kalau kemarin banyak jalan ditutup sehingga banyak barang tidak bisa keluar, semoga setelah Lebaran semua bisa kembali normal," kata Menperin dikutip dari Antara.

Untuk diketahui, angkutan barang sempat dilarang melintas jalur antarkota mulai H-4 atau 21 Juni 2017 pukul 00.00 hingga H+3 atau 28 Juni 2017, pukul 00.00.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melarang truk ekspedisi menyeberang Pelabuhan Merak-Bakauheni mulai H-4 sampai H+3 Lebaran untuk mengantisipasi penumpukan dan kemacetan lalu lintas.

"Kami sudah mengeluarkan surat imbauan larangan truk masuk ke Pelabuhan Merak," kata Kepala Otoritas Perhubungan dan Penyeberangan (OPP) Merak pada Kementerian Perhubungan Harno Trimadi di Merak, Jumat (16/6).

Pelarangan truk tersebut berdasarkan Peraturan Direktur Perhubungan Darat Nomor SK.2717/AJ.210/DRJD/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pengaturan Kendaraan dan Angkutan Barang pada Angkutan Lebaran.

Pemberlakuan larangan itu mengingat penumpang pejalan kaki dan pengguna kendaraan pribadi diperkirakan mulai padat pada H-4 sampai H-2 Lebaran.

"Kami berharap imbauan larangan truk masuk Pelabuhan Merak pada H-4 dan H+3 ditaati guna kelancaran arus lalu lintas penyeberangan," kata Harno.

Menurut Harno, jenis kendaraan yang dilarang beroperasi itu mengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, truk kontainer dan kendaraan mengangkut barang dengan sambungan lebih dari dua.

Baca juga artikel terkait LOGISTIK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto
-->