Menuju konten utama

Menkopolhukam Mahfud MD Tegaskan Papua Tidak Bisa Referendum

Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan Papua tercatat dalam konstitusi Indonesia sehingga segala upaya pemisahan dianggap sebagai perlawanan.

Menkopolhukam Mahfud MD Tegaskan Papua Tidak Bisa Referendum
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan sambutan di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (13/12/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Menkopolhukam Mahfud MD berkata Papua merupakan bagian dari Republik Indonesia. Ia menegaskan Papua tercatat dalam konstitusi Indonesia sehingga "segala upaya pemisahan dianggap sebagai perlawanan terhadap pemerintahan yang sah."

"Tidak ada alternatif bagi Papua atau bagi siapa pun untuk menentukan nasib sendiri dengan referendum atas nama hukum internasional," ujar Mahfud saat memberikan sambutan dalam acara 'Konferensi Pembangunan Papua' di daerah Kuningan, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Mahfud menerangkan Papua tidak bisa mengajukan penentuan nasib sendiri lewat referendum karena ada keputusan Majelis Umum PBB Nomor 2405 pada 1969.

Berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), setiap negara atas satu wilayah boleh melakukan semua langkah untuk mempertahankan kedaulatannya atas wilayah dan daerah itu dengan segala daya yang dimiliki.

Mahfud menerangkan pemerintah telah melakukan kebijakan afirmatif untuk Papua. Pemerintah sudah memberlakukan otonomi khusus Papua lewat UU Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua.

Pemerintah telah berkomitmen untuk melakukan percepatan pembangunan di Papua, khususnya di empat prioritas bidang utama yang meliputi pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat, dan pembangunan infrastruktur.

"Selain ada UU Nomor 21 Tahun 2001, pemerintah juga mengeluarkan beberapa regulasi dan kebijakan khusus yang sifatnya afirmatif terkait Papua dan Papua Barat, salah satunya Inpres Nomor 9 tahun 2017 tentang percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat," jelas Mahfud.

Pemerintah juga menetapkan ketentuan bahwa Gubernur Papua harus orang asli Papua atau orang yang dianggap orang Papua berdasarkan adat setempat, tetapi orang non-Papua dilarang menjadi gubernur, menurut Mahfud.

Lalu, pemerintah Indonesia berusaha menerapkan syarat mutlak anggota DPR harus 25 persen dari Papua. Pemerintah Indonesia juga memberi jatah kepada anak Papua untuk masuk perguruan tinggi.

Karena itu, menurut Mahfud, pemerintah Indonesia menggelar konferensi untuk membangun SDM Papua kali ini, yang tujuannya mencari solusi.

"Sehingga kalau upaya pembangunan itu masih ada masalah, masih ada kendala, di segi-segi mana nanti akan didiagnosis oleh konferensi ini," tambah Mahfud. "Konferensi ini wadah untuk memasarkan komoditas unggulan wilayah Papua serta untuk memperkenalkan lebih jauh budaya masyarakat Papua."

Baca juga artikel terkait REFERENDUM PAPUA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri