Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Menkes Terbitkan Aturan Vaksinasi Mandiri: Buat Karyawan Gratis

Seluruh badan usaha yang bersedia membeli vaksin dari pemerintah wajib melakukan vaksinasi mandiri ke karyawan secara gratis.

Menkes Terbitkan Aturan Vaksinasi Mandiri: Buat Karyawan Gratis
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tiba di Gedung KPK untuk bertemu dengan pimpinan KPK di Jakarta, Kamis (11/2/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara resmi mengizinkan swasta ikut andil dalam proses vaksinasi melalui program mandiri. Melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 yang terbit Rabu (24/2/2021), seluruh badan usaha yang sudah mendaftar dan bersedia membeli vaksin dari pemerintah wajib melakukan vaksinasi mandiri kepada karyawan tanpa dipungut biaya, alias gratis.

"Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha," demikian bunyi Pasal 1 ayat 5 dalam beleid tersebut.

Dalam aturan tersebut, kata Vaksinasi Gotong Royong harus didistribusikan gratis diulang dalam dua ayat yaitu Pasal 3 ayat 4 dan 5. Beleid tersebut menekankan dalam proses distribusi Vaksinasi Gotong Royong badan usaha dalam hal ini pemberi kerja harus memastikan ketersediaan vaksin bagi karyawan dan keluarga.

"Karyawan atau karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak dipungut bayaran/gratis," bunyi dalam Pasal 3 Ayat 5.

Sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap distribusi yang dilakukan oleh Badan Usaha dalam Pasal 6 ayat 2 dan 3 dijelaskan, perusahaan wajib mendata siapa saja yang sudah diberikan vaksin. Data tersebut harus tercatat secara lengkap dengan format nama penerima vaksin, alamat lengkap dan nomor induk kependudukan. Usai di data, berkas tersebut wajib dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan.

"Dalam rangka penyusunan rencana kebutuhan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum/badan usaha harus melaporkan jumlah karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang akan dilakukan Vaksinasi Gotong Royong kepada Menteri," bunyi pasal 6 ayat 2.

"Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus memuat jumlah, nama, dan alamat (by name and by address), serta nomor induk kependudukan," lanjutan Pasal 6 ayat 3.

Selain itu, proses Vaksinasi Gotong Royong juga hanya bisa dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik badan usaha. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 22 ayat 1. "Pelayanan Vaksinasi Gotong Royong hanya dapat dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan."

Baca juga artikel terkait VAKSINASI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz